Selasa, 23 Desember 2025

Modus Tawarkan Pekerjaan, Riki Diringkus Polsek Sunggal

Administrator - Selasa, 13 Juni 2017 11:56 WIB
Modus Tawarkan Pekerjaan, Riki Diringkus Polsek Sunggal

MEDAN | SUMUT24 Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap, Riki (19) warga Jalan Mesjid Dusun II, Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (10/6) siang sekira pukul 15.00 wib, tersangka ditangkap petugas lantaran terbukti melanggar Pasal 372 KUHPidana.

Baca Juga:

Informasi dihimpun dikepolisian, aksi tersangka berawal ketika menawarkan pekerjaan terhadap korbannya, Rizki Syawaluddin (23) warga Jalan Kelambir V Dusun I, Desa Kelambir V Kampung, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.

Tergiur dengan tawaran pekerjaan, korban bersama saksi, Isman Zai Nuddin alias Ije dan Amri Syahputra (25) menemui tersangka guna menanyakan pekerjaan yang ditawarkan tersangka.

“Disaksikan dua teman korban, tersangka meminjam sepeda motor korban untuk mengambil handphonenya yang ketinggalan dirumah. Setelah diberikan, korban yang menunggu tidak melihat tersangka kembali lagi. Koirban akhirnya membuat laporan ke polisi,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono, Senin (12/6).

Tersangka yang ditangkap petugas sambung Daniel, saat diintrogasi petugas mengakui perbuatannya. Jika sepeda motor korban sudah digadaikan kepada teman tersangka berinisial B (DPO) dengan harga Rp3 juta rupiah. Kemudian tersangka pergi ke Aceh

“Saat tersangka bertemu temannya berinisial B, tersangka menggadai sepeda motor korban sebesar Rp.3.000.000.-(tiga juta rupiah) lalu tersangka pergi ke Aceh. Pada hari Sabtu (10/6) di Jalan Kelambir V, Kelurahan Tj. Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, tersangka diringkus petugas Unit Reskrim. Tersangka dikenakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelas Daniel.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ahmad Novriwan Kembali Pimpin JMSI Lampung Periode 2025–2030, Ini Pesan Ketua Umum Teguh
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
SPS Pusat dan Sumut Bantu Korban Longsor dan Banjir di Sei Lepan dan Brandan Barat
Menelusuri Jejak PT AR di Hulu Sungai Sibio-bio, Dari Air Diduga Kandung Kimia hingga Kayu Gelondongan, Negara Jangan Tutup Mata
Perayaan Natal Bersama PLN Group Regional Sumatera Utara Tahun 2025, Menebar Kasih Dan Kebersamaan
Srikandi PLN UIP SBU Hadirkan Kebahagiaan Natal di Panti Asuhan Selfan Tebing Tinggi
komentar
beritaTerbaru