Sutrisno Pangaribuan Kritik Komitmen Antikorupsi Pemda se-Sumut: Jangan Berhenti di Seremonial
Direktur IGOWA Kritik Komitmen Antikorupsi Pemda seSumut Jangan Berhenti di Seremonial
News
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
- Sutrisno Pangaribuan Kritik Komitmen Antikorupsi Pemda se-Sumut: Jangan Berhenti di Seremonial
- JNE Medan Gelar JLC Member Gathering 2026,Perkuat Kolaborasi dan Pertumbuhan Bisnis Bersama Pelanggan
- Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Target Pembangunan Terukur
Beny Satria Sinaga (26) penduduk Jalan Pinang Baris Gang. Buntu Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal dan rekannya Jimmy (28) warga Jalan Pinang Baris Gang. Wakaf I Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal tidak berdaya ketika digelandang personel Unit Reskrim Kepolisian Sektor Medan Sunggal.
Pasalnya, dua sekawan ini sukses mengancam korban dan mendapatkan ponsel android milik M Fauzan Teguh Darmawan (13) warga Jalan Klambir V Gang. Mangga II Nomor. 2 Dusun VI Desa VI Desa Tanjung Gusta Sunggal Deliserdang.
Namun, belum sempat menikmati hasil kejahatannya, para pelaku sudah dibekuk oleh polisi. Sebab, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya. “Korban menumpang angkutan umum dari rumahnya menuju Jalan Dr Mansyur. Namun sesampainya di persimpangan Klambir / Kp Lalang, naik dua pelaku,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK ketika dikonfirmasi, Sabtu, (10/6).
Dijelaskan Daniel, setelah kedua pelaku naik ke dalam angkutan yang ditumpangi korban, keduanya langsung mengancam korban dengan sebilah pisau agar menyerahkan ponsel miliknya. “Korban yang merasa takut dengan ancaman pelaku, langsung menyerahkan samsung J2 miliknya. Setelah itu, pelaku langsung turun di SPBU Pinang Baris,” jelas Daniel.
Karena menjadi korban pencurian dengan kekerasan, Daniel mengungkapkan, Fauzan langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya.
“Petugas yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dari kediamannya masing – masing,” ungkap mantan Kapolsek Delitua ini.
Sementara itu, kedua tersangka hanya memilih bungkam ketika ditanya seputar aksi nekatnya terhadap korban.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dipenjara. Sebab, ia terhukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363KUHPidana.(W02)
Direktur IGOWA Kritik Komitmen Antikorupsi Pemda seSumut Jangan Berhenti di Seremonial
News
JNE Medan Gelar JLC Member Gathering 2026,Perkuat Kolaborasi dan Pertumbuhan Bisnis Bersama Pelanggan
News
Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,Tekankan Target Pembangunan Terukur
News
Berbagi Bareng Indonesia hadir sebagai Wadah bagi Orang Baik Menyalurkan Kebaikannya Medansumut24.co Semangat kepedulian dan keinginan untu
News
MEDAN SUMUT24 Jajaran Polsek Medan Area mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Provinsi
Hukum
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
Wali Kota menyambut audiensi dan silaturahmi BPD HIPMI Sumut, di ruang kerja wali kota
News
Wali Kota membuka Musyawarah Nasional XV UNIO Indonesia, yang digelar di CCPPU KAM
News
Pemko Pematangsiantar Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana
News
Wali Kota diwakili Sekda menyambut kehadiran rombongan Kanwil Ditjenpas Sumut
News