MEDAN | SUMUT24
Otak pelaku pembunuhan terhadap Aiptu Jakamal Tarigan diamankan polisi. Tersangka diketahui bernama Faigi Zaro Zega (51) menyerahkan setelah diri, setelah polisi menembak mati satu pelaku, Sozo Nolo Lembu (35).
Baca Juga:
“Dia (Faigi Zaro Zega) tetap dikenakan pasal 338 KUHPidana. Untuk ancaman hukumannya, bisa dilihat di (buku) KUHP,†ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Yemi Mandagi, Kamis (8/7).
Dalam pasal 338 KUHPidana disebutkan, bahwa setiap orang yang menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, maka diganjar hukuman kurungan 15 tahun penjara. Hukuman ini bisa bertambah apabila dalam persidangan terbukti bahwa pembunuhan anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan ini direncanakan oleh para pelaku.
“Untuk para pelaku yang sudah ditangkap masih berada di Polres Pelabuhan Belawan. Kami masih mendalami lebih lanjut perkara ini untuk mencari pelaku lainnya,†ungkap Yemi di RS Bhayangkara Tingkat II Medan.
Dalam kasus ini, seorang tersangka bernama Ayu Giawa alias pak Yu (40) menyerahkan diri karena diduga takut ditembak polisi. Ia menyerahkan diri dengan didampingi seorang pendeta/pastor.
Tersangka lain yang kedua kakinya ditembak petugas adalah Lisman Giawa alias Pak Agus (40). Petugas terpaksa menembak Lisman karena melawan saat ditangkap. (W08)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News