Sutrisno Pangaribuan Kritik Komitmen Antikorupsi Pemda se-Sumut: Jangan Berhenti di Seremonial
Direktur IGOWA Kritik Komitmen Antikorupsi Pemda seSumut Jangan Berhenti di Seremonial
News
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
- Sutrisno Pangaribuan Kritik Komitmen Antikorupsi Pemda se-Sumut: Jangan Berhenti di Seremonial
- JNE Medan Gelar JLC Member Gathering 2026,Perkuat Kolaborasi dan Pertumbuhan Bisnis Bersama Pelanggan
- Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Target Pembangunan Terukur
Aparat Kepolisian Polsek Medan Sunggal berhasil meringkus 3 (tiga) kawanan pencuri mobil bermuatan mesin genset.
Dari ketiga pelaku, diketahui dua di antaranya pernah bekerja sebagi Karyawan di PT Tunas Cahaya Mandiri Widyatama, Jalan Pasar I Komplek Puri Tanjung Sari Nomor 71 Medan.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni, Nazmi Irfansyah (27) penduduk Jalan Besar Namorambe Desa Jati Kusuma Nomor.97 Deliserdang, Ramadhan (28) warga Tuasan, Jalan Pasar III Medan Tembung dan Dwi Indra Kurniawan (45) warga Jalan Besar Delitua Km 8,5 Deliserdang
Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal, Jumat, (2/6) penangkapan ke 3 (tiga) tersangka setelah menindak lanjuti laporan korban.
“Para pelaku berhasil kita tangkap setelah personel menindaklanjuti laporan korban,” kata Kepala Kepolsian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marundiri S.IK didampingi, Kanit Reskrim Iptu. Nur Istiono dan Panit I Iptu. Maratua Manik kepada wartawan.
Diterangkan Daniel, pelaku sudah merencanakan dan sukses mencuri mobil, setelah menduplikatkan kunci mobil Daihatsu Pickup plat BG 9747 NR bermuatan dua unit mesin genset.
“Ketika masih bekerja di perusahaan itu, pelaku sempat menduplikatkan kunci mobil. Aksi ini memang sudah direncanakan,” terang mantan Kanit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini.
Orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menyebutkan, para tersangka dibekuk dari dua lokasi berbeda. “Mereka ditangkap pada Rabu (31/5) di Medan Tembung dan Delitua,” sebutnya.
Imbas perbuatannya, para tersangka harus berlebaran di penjara. Sebab, mereka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara.(W02)
Direktur IGOWA Kritik Komitmen Antikorupsi Pemda seSumut Jangan Berhenti di Seremonial
News
JNE Medan Gelar JLC Member Gathering 2026,Perkuat Kolaborasi dan Pertumbuhan Bisnis Bersama Pelanggan
News
Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,Tekankan Target Pembangunan Terukur
News
Berbagi Bareng Indonesia hadir sebagai Wadah bagi Orang Baik Menyalurkan Kebaikannya Medansumut24.co Semangat kepedulian dan keinginan untu
News
MEDAN SUMUT24 Jajaran Polsek Medan Area mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Provinsi
Hukum
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
Wali Kota menyambut audiensi dan silaturahmi BPD HIPMI Sumut, di ruang kerja wali kota
News
Wali Kota membuka Musyawarah Nasional XV UNIO Indonesia, yang digelar di CCPPU KAM
News
Pemko Pematangsiantar Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana
News
Wali Kota diwakili Sekda menyambut kehadiran rombongan Kanwil Ditjenpas Sumut
News