Perkumpulan Raja Parhata SeDunia Resmi Dibentuk, Dorong Pelestarian Adat dan Regenerasi Budaya untuk Nusantara
Perkumpulan Raja Parhata SeDunia Resmi Dibentuk, Dorong Pelestarian Adat dan Regenerasi Budaya untuk Nusantara
kota
SIBOLGA | SUMUT24 Satreskrim Polres Sibolga berhasil meringkus kawanan pencuri spesialis pecah kaca mobil di lokasi berbeda. Kawanan pencuri spesialis pecah kaca mobil itu berjumlah tiga orang yakni HP (29) warga Kota Pematangsiantar, ditangkap Polisi saat berada di Kota Sibolga.
Baca Juga:
- Perkumpulan Raja Parhata SeDunia Resmi Dibentuk, Dorong Pelestarian Adat dan Regenerasi Budaya untuk Nusantara
- Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
- Ibunda Almarhum Jaka Malau yang Tewas Dalam Pengeroyokan Bermohon Atensi Komisi 3 DPR RI Ungkap Keadilan
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni AS (47) dan LT (49) ditangkap Polisi di kampung halamannya masing-masing di Kota Tebingtinggi dan Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Kapolres Sibolga melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu Ramadansyah Sormin menuturkan, ketiga tersangka ditangkap polisi, karena terbukti mencuri uang senilai Rp30 juta dengan cara memecahkan kaca mobil milik Erik, pengusaha muda asal Sibolga, yang sedang parkir di Jalinsum Sibolga-Tarutung Km 3 Sibolga Utara pada 18 April 2017 lalu.
“Beberapa hari sebelum beraksi, mereka bertiga sampai di Sibolga. Mereka sempat beristirahat di Pantai Hajoran Pandan. Lalu mereka mencari target, namun tidak ada, sehingga memutuskan untuk makan di km 3 Sibolga Julu. Sesampai disana,mereka melihat mobil Pajero Sport berhenti dan melihat di dalam mobil itu ada bungkungan putih berisi uang, sehingga timbul niat mencurinya,†jelas Sormin, Senin (8/5).
Dihadapan penyidik kata Sormin, aksi pencurian di Sibolga sudah direncanakan AS sebagai otak pelaku bersama dua tersangka lainnya, sejak berada di daerah Pematang Siantar.
“Kalau pengakuan ketiga tersangka, uang Rp30 juta itu sudah mereka habiskan dengan berpoyah-poyah,†kata Sormin.
Menurut Sormin, ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polres Sibolga, dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 subsider 362 KUH Pidana dengan ancaman minimal 9 tahun penjara. (rel)
Perkumpulan Raja Parhata SeDunia Resmi Dibentuk, Dorong Pelestarian Adat dan Regenerasi Budaya untuk Nusantara
kota
Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
kota
Ibunda Almarhum Jaka Malau yang Tewas Dalam Pengeroyokan Bermohon Atensi Komisi 3 DPR RI Ungkap Keadilan
kota
Medan Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan terkait penyampaian pandangan umum fraksifrak
kota
sumut24.co ASAHAN , Kepolisian Resor (Polres) Asahan, Polda Sumatera Utara, menggelar siaran pers resmi pada Senin pagi pukul 10.00 WIB ter
News
MEDAN, SUMUT24.CO Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Lily MBA, menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda Pertanggun
News
Likupang, Mutiara Maritim yang Tak Boleh Kehilangan Jiwa Oleh Abdullah RasyidStaf Khusus Menteri Imigrasi dan PemasyarakatanMahasiswa Dokto
News
MEDAN, SUMUT24.CO Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan menyoroti pelaksanaan proyek Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang yang saat
kota
sumut24.co MedanSemangat kebangkitan sepak bola Kota Medan menguat dalam acara pengukuhan Pengurus Mantan Pemain PSMS Medan di Stadion Keb
Sport
sumut24.co MedanTelkomsel meluncurkan Terpujilah GURU, sebuah program pelatihan dan pengembangan kompetensi bagi tenaga pendidik di Indone
Ekbis