Sutrisno Pangaribuan Kritik Komitmen Antikorupsi Pemda se-Sumut: Jangan Berhenti di Seremonial
Direktur IGOWA Kritik Komitmen Antikorupsi Pemda seSumut Jangan Berhenti di Seremonial
News
SIBOLGA | SUMUT24 Satreskrim Polres Sibolga berhasil meringkus kawanan pencuri spesialis pecah kaca mobil di lokasi berbeda. Kawanan pencuri spesialis pecah kaca mobil itu berjumlah tiga orang yakni HP (29) warga Kota Pematangsiantar, ditangkap Polisi saat berada di Kota Sibolga.
Baca Juga:
- Sutrisno Pangaribuan Kritik Komitmen Antikorupsi Pemda se-Sumut: Jangan Berhenti di Seremonial
- JNE Medan Gelar JLC Member Gathering 2026,Perkuat Kolaborasi dan Pertumbuhan Bisnis Bersama Pelanggan
- Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Target Pembangunan Terukur
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni AS (47) dan LT (49) ditangkap Polisi di kampung halamannya masing-masing di Kota Tebingtinggi dan Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Kapolres Sibolga melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu Ramadansyah Sormin menuturkan, ketiga tersangka ditangkap polisi, karena terbukti mencuri uang senilai Rp30 juta dengan cara memecahkan kaca mobil milik Erik, pengusaha muda asal Sibolga, yang sedang parkir di Jalinsum Sibolga-Tarutung Km 3 Sibolga Utara pada 18 April 2017 lalu.
“Beberapa hari sebelum beraksi, mereka bertiga sampai di Sibolga. Mereka sempat beristirahat di Pantai Hajoran Pandan. Lalu mereka mencari target, namun tidak ada, sehingga memutuskan untuk makan di km 3 Sibolga Julu. Sesampai disana,mereka melihat mobil Pajero Sport berhenti dan melihat di dalam mobil itu ada bungkungan putih berisi uang, sehingga timbul niat mencurinya,†jelas Sormin, Senin (8/5).
Dihadapan penyidik kata Sormin, aksi pencurian di Sibolga sudah direncanakan AS sebagai otak pelaku bersama dua tersangka lainnya, sejak berada di daerah Pematang Siantar.
“Kalau pengakuan ketiga tersangka, uang Rp30 juta itu sudah mereka habiskan dengan berpoyah-poyah,†kata Sormin.
Menurut Sormin, ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polres Sibolga, dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 subsider 362 KUH Pidana dengan ancaman minimal 9 tahun penjara. (rel)
Direktur IGOWA Kritik Komitmen Antikorupsi Pemda seSumut Jangan Berhenti di Seremonial
News
JNE Medan Gelar JLC Member Gathering 2026,Perkuat Kolaborasi dan Pertumbuhan Bisnis Bersama Pelanggan
News
Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,Tekankan Target Pembangunan Terukur
News
Berbagi Bareng Indonesia hadir sebagai Wadah bagi Orang Baik Menyalurkan Kebaikannya Medansumut24.co Semangat kepedulian dan keinginan untu
News
MEDAN SUMUT24 Jajaran Polsek Medan Area mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Provinsi
Hukum
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
Wali Kota menyambut audiensi dan silaturahmi BPD HIPMI Sumut, di ruang kerja wali kota
News
Wali Kota membuka Musyawarah Nasional XV UNIO Indonesia, yang digelar di CCPPU KAM
News
Pemko Pematangsiantar Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana
News
Wali Kota diwakili Sekda menyambut kehadiran rombongan Kanwil Ditjenpas Sumut
News