Kamis, 23 Juli 2026

Polrestabes Medan Tahan Pelaku Penistaan Agama Lewat Medsos

Administrator - Senin, 17 April 2017 14:03 WIB
Polrestabes Medan Tahan Pelaku Penistaan Agama Lewat Medsos

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Media sosial baiknya menjadi ruang untuk berbagi informasi dalam hal yang positif, bukan menjadi ajang negatif hingga membuat ketersinggungan kelompok masyarakat tertentu.

Seperti yang dilakukan AH, tersangka penistaan agama Islam akhirnya diringkus Polrestabes Medan. Tersangka dibekuk setelah muncul desakan dari berbagai ormas Islam terkait pernyataan Anthony di media sosial beberapa hari lalu.

Dalam unggahannya di facebook, AH menyampaikan statemen yang tak pantas. Sehingga, unggahannya itu menjadi viral dan memancing amarah umat Islam.

“Setelah kami menerima laporan dari berbagai elemen, kami kemudian mengatensi kasus ini. Dan dalam press realese kali ini, penistaan agama diduga dilakukan oleh AH,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho, Senin (17/4).

Sandi mengatakan, siapapun yang melakukan tindak pidana, bukan hanya penistaan agama, tentu akan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Maka dari itu, Sandi meminta dukungan dari semua pihak untuk mengawal kasus ini.

“Saya mohon doa dan dukungan kepada semua pihak untuk sama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas. Tentunya, kami akan memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Dalam kesempatan ini, sejumlah pemangku kebijakan diantaranya Walikota Medan, T Dzulmi Eldin, Dandim 0201/BS Medan, Kolonel Bambang Herqutanto, Ketua MUI Medan, Moh Hatta, dan Ketua Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut, Ustaz Heriansyah juga tampak hadir. (int)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
Rapat Paripurna DPRD Tapsel Soroti APBD 2025, Gus Irawan Ungkap Capaian Keuangan Daerah yang Positif
Generasi Madina Harus Bangkit! Sekda, Ketua DPRD dan Kapolres Kompak Kampanye Tolak Narkoba
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga, Satu Terduga Pelaku Diserahkan
Silaturahmi Perdana ke Pengadilan Negeri, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
komentar
beritaTerbaru