Kamis, 23 Juli 2026

Curi 19 Potong Celana, Dua IRT Diringkus

Administrator - Selasa, 07 Februari 2017 10:52 WIB
Curi 19 Potong Celana, Dua IRT Diringkus

MEDANG DERAS | SUMUT24

Baca Juga:

Unit Reskrim Polsek Medang Deras Polres Batubara berhasil menangkap dua ibu rumah tangga (IRT) spesialis pencuri pakaian didalam tokoh,setelah mendapat laporan korban. Keduanya warga Medan masing-masing tinggal, Fitria Susanti ( 37) warga Pasar Vll Dusun Xll Tembung dan Sri Warjani Harahap (38 ) warga Jalan Bajak 1 No 62.

Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto SiK melalui Kapolsek Medang Deras AKP Usman, kepada Wartawan Selasa (7/2) menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya didalam toko pakaian Myanmar Saidi Peduli di Dusun Blok X Desa Pematang Cengkring Kecamatan Medang Deras.

“Atas laporan Muhammad Saidi (50 ) petugas berhasil meringkus keduanya pada Sabtu (4/2) sekira pukul 15.43, tidak jau dari tempat kejadian,”katanya.

Dari tangan para pelaku petugas mengamankan barang bukti, 9 potong celana jeans, 4 potong celana pendek anak anak Merk anak jalanan dan 6 potong celana pendek anak anak merk pajero. Selanjutnya para pelaku digelandang ke Mapolsek, “Kasusnya masi kita dalami, sebab diduga ada korban lain,”jelas Kapolsek. ( jo)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
Rapat Paripurna DPRD Tapsel Soroti APBD 2025, Gus Irawan Ungkap Capaian Keuangan Daerah yang Positif
Generasi Madina Harus Bangkit! Sekda, Ketua DPRD dan Kapolres Kompak Kampanye Tolak Narkoba
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga, Satu Terduga Pelaku Diserahkan
Silaturahmi Perdana ke Pengadilan Negeri, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
komentar
beritaTerbaru