Sutrisno Pangaribuan Kritik Komitmen Antikorupsi Pemda se-Sumut: Jangan Berhenti di Seremonial
Direktur IGOWA Kritik Komitmen Antikorupsi Pemda seSumut Jangan Berhenti di Seremonial
NewsRANTAUPRAPAT | SUMUT24 Penyidik Polres Labuhanbatu dinilai tebang pilih dalam menetapkan tersangka perkara tindak pidana penggelapan 1 unit Honda Vario BK 4302 ZAG. Sebab dalam perkara itu, Sri Juliani (50) warga Jalan Sirondurung kini sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun Amida Yanti (39) warga Aek Buruh yang menyuruh Sri Juliani menggadaikan kenderaan itu hanya ditetapkan sebagai saksi.
Baca Juga:
- Sutrisno Pangaribuan Kritik Komitmen Antikorupsi Pemda se-Sumut: Jangan Berhenti di Seremonial
- JNE Medan Gelar JLC Member Gathering 2026,Perkuat Kolaborasi dan Pertumbuhan Bisnis Bersama Pelanggan
- Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Target Pembangunan Terukur
Sedangkan uang gadaian sepeda motor sebesar Rp 3 juta yang telah diserahkan Sri Juliani kepada Amida Yanti.
Namun, saat perkara ini dikonfirmasi awak media melalui telepon kepada juru periksa Polres Labuhanbatu, Kamis (26/1), Brigadir Pol Francis Saragi marah dan menyuruh wartawan agar datang keruangannya.
“Kau jangan intervensi dari situ. Kau wartawan atau pengacara. Kalau ngomong jangan dari telepon. Datang kau kesini, diruang unit 2,” ucapnya.
Namun, saat ditemui diruangan itu, Francis bukanya memberikan keterangan. Ia kembali marah dan menanyakan surat kuasa kepada wartawan jika ingin membela tersangka.
“Mana surat kuasa kau. Tunjukan? Jadi gak perlu kali kau buru buru datang kesini. Apa rupanya yang mau ditanya,” ucapnya tertawa mengejek sambil berlalu.
Sebelumnya, kedua belah pihak antara Sri Juluani dengan Amida Yanti sudah membuat surat pernyataan yang ditulis diatas kertas bermaterai Rp 6000, bahwa Amida Yanti mengakui yang menyuruh Sri Juliani menggadaikan kenderaan Honda Vario BK 4302 ZAG tersebut, bahkan duit hasil gadaian kenderaan sebesar Rp 3 juta diterima Amida Yanti.
Akan tetapi, meski surat pernyataan itu telah diperlihatkan dihadapan penyidik Polres tersebut, Brigadir Pol Francis cuma cuek seolah tidak menggrubis durat tersebut.
” Sudah saya tunjukan surat pernyataan itu mas. Tapi gak digubris penyidik. Surat itu diletakanya saja diatas meja,” ucap Tarsid suami Sri Juliani.
Sementara, Kapolres Labuhanbatu AKBP FrIdo Situmorang SIK yang dimintai tanggapanya terkait perkara itu mengatakan, akan mengecek lebih dulu. ” Dicek dulu mas, ” ucapnya.
Terpisah, Pemerhati Hukum, Haris Tambunan SH saat dimintai tanggapanya mengatakan, agar Penyidik Polres Labuhanbatu jangan tebang pilih dalam menetapkan kasus ini jadi tersangka.
Sebab, jika ada bukti yang mengikut sertakan Amida Yanti dalam perkara itu, dia juga harus sebagai tersangka. Apalagi, keduanya sudah membuat surat pernyataan bahwa Amida Yanti yang menyuruh Sri Juliani menggadaikan kenderaan itu
” Penyidik jangan tebang pilih. Siapa saja yang ikut dalam perkara tindak pidana penggelapan itu harus ikut jadi tersangka, ” terangnya. (man)
Direktur IGOWA Kritik Komitmen Antikorupsi Pemda seSumut Jangan Berhenti di Seremonial
News
JNE Medan Gelar JLC Member Gathering 2026,Perkuat Kolaborasi dan Pertumbuhan Bisnis Bersama Pelanggan
News
Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,Tekankan Target Pembangunan Terukur
News
Berbagi Bareng Indonesia hadir sebagai Wadah bagi Orang Baik Menyalurkan Kebaikannya Medansumut24.co Semangat kepedulian dan keinginan untu
News
MEDAN SUMUT24 Jajaran Polsek Medan Area mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Provinsi
Hukum
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
Wali Kota menyambut audiensi dan silaturahmi BPD HIPMI Sumut, di ruang kerja wali kota
News
Wali Kota membuka Musyawarah Nasional XV UNIO Indonesia, yang digelar di CCPPU KAM
News
Pemko Pematangsiantar Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana
News
Wali Kota diwakili Sekda menyambut kehadiran rombongan Kanwil Ditjenpas Sumut
News