Posko Satgas HKTI Asahan Dihancurkan Paksa, Dua Petani Dianiaya dan Dilarikan ke RS
sumut24.co ASAHAN, Ketegangan memuncak di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP, Jalan Protokol Sukadamai, Kabupaten Asahan. Posko milik
News
MEDAN|SUMUT24 Kinerja Badan Lingkungan Hidup (BLH) Medan, patut dipertanyakan. Pasalnya dari 600 usaha yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kota Medan, ternyata hanya 45 usaha saja yang memiliki izin.
Baca Juga:
Hal ini terungkap saat rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Selasa (19/1) kemarin. Ini tidak bisa dibiarkan, karena efeknya kelak akan mencemari lingkungan khususnya di Kota Medan.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, sepertinya pihak BLH enggan bicara dan seakan bungkam. Kepala BLH Medan, Arif Tri Nugroho, belum dapat dijumpai di kantornya. Menurut seorang staff di ruangan tersebut, Arif sedang tidak berada di kantor tersebut.
“Tidak ada bapak, mungkin sedang keluar. Kami memang punya data terkait usaha-usaha yang belum memiliki izin limbah B3 itu, tapi kami nggak berani bicara kalau tidak ada bapak. Mending nunggu bapak datang saja” ujar salah satu staff wanita BLH Medan yang tidak mau disebutkan namanya di Kantor Walikota Medan lantai II, Rabu (20/1).
Melihat hal ini, anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Edward Hutabarat, angkat bicara. Edward mengatakan bahwa hal tersebut merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Medan.
“Memang benar ada perusahaan yang tidak terdaftar, itu lah menjadi PR bagi BLH untuk menyelesaikannya,” ujar politisi PDIP tersebut.
Edward menambahkan, bahwa kurangnya tenaga kerja BLH membuat instansi tersebut terkendala dalam mendaftar unit usaha yang menghasilkan limbah.
“Itulah karena kurang tenaga kerja seperti yang saya bilang tadi. Karena setahu saya, satu petugas (BLH) itu menangani beribu perusahaan. Jadi intinya tidak mampu mereka untuk menangani itu semua. Namun walaupun begitu, Pemko tetap harus meningkatkan kinerjanya, jangan karena alasan itu jadi lepas tangan saja. Memang saya lihat kurang maksimal kerjanya,” ujarnya.
Menurutnya BLH berhak menindak tegas unit usaha yang menyalahi aturan.”Kurangnya tenaga kerja di BLH jangan sampai dimanfaatkan oleh perusahaan yang membandel untuk menghindari izin dari BLH,” tegasnya.
Dia mengaku, amdal dan UPL itu kan memang sudah ada aturannya. Namun terkadang ada juga perusahaan yang banyak akal-akalannya. Jadi kita minta perusahaan itu harus jujur dan mendaftar ke BLH. Ini kan baru ada masalah dulu baru diurus. Karena dari BLH kurang orang untuk mendeteksi, jadi perusahaan pun memanfaatkan itu.(Dio)
sumut24.co ASAHAN, Ketegangan memuncak di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP, Jalan Protokol Sukadamai, Kabupaten Asahan. Posko milik
News
Medan sumut24.coUnit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap dua orang residivis yang berniat menggasak sepeda motor milik warga di Ja
Hukum
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang pemuda 25 tahun yang jadi pengedar narkotika jenis sabu di kawasan
Hukum
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak mahasiswa politeknik dari berbagai daerah di Indonesia menjadikan kampus
kota
sumut24.co MedanPersatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara bekerjasama dengan Dewan Pers akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UK
kota
Buka Akses Karier Global, UNPAB Jajaki Program Magang Mahasiswa di Industri Pariwisata Taiwan
News
sumut24.co MEDAN, Bupati Asahan turut hadir dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi yang di
kota
MEDAN SUMUT24.coPrestasi membanggakan kembali ditorehkan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan. Sebanyak 22 dosen tetap UNPAB y
News
MEDAN SUMUT24.CO Sebanyak 22 Dosen Tetap Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) yang diajukan mengikuti Sertifikasi Dosen (Serdos) Gel
Politik
Buntut Kisruh KPID Sumut 20262029, Lima Calon Tolak Hasil Pemilihan
News