Kamis, 23 Juli 2026

Unit Reskrim Polsek Delitua Ringkus 2 Pelaku Curanmor dan 3 Sepmor Diamankan.

Administrator - Jumat, 03 Juni 2022 11:09 WIB
Unit Reskrim Polsek Delitua Ringkus 2 Pelaku Curanmor dan 3 Sepmor Diamankan.

MEDAN I SUMUT24.Co Dua pelaku sindikat pencuri kendraan bermotor (curanmor) digulung unit Reskrim Polsek Delitua. 

Baca Juga:

Kedua pelaku masing-masing berinisial, DGMN alias Maykel (26) warga Jalan Karya Jaya, Gg. Karya 12, Kel. Pangkalan Mansyur, Kec. Medan Johor dan AH alias Gomim (27) warga Jln Karya Utama IV, Nomor 12, Kel. Pangkalan Mansyur, Kec. Medan Johor. 

Kapolsek Delitua AKP Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim Irwanta Sembiring kepada wartawan mengatakan, kedua tersangka merupakan sindikat curanmor. Ujarnya. Jumat (03/06/22)

Pengungkapan ini, lanjutnya, bermula ketika kedua pelaku mencuri sepeda motor korban, Hotben Simbolon (54) warga Jln Permai, Gg. Amal. No. 11 Kel. Sido rame Timur Kec. Medan Perjuangan, yang saat itu sedang berteduh di doorsmeer, Jln Karya Jaya Medan. 

“Namun aksi mereka diketahui korban, saat itu satu dari dua tersangka Michael berhasil ditangkap masyarakat dan dibawa ke Pos Paskas Medan Polonia. Mendapat informasi tersebut personil kita langsung turun untuk mengamankan tersangka. Imbuhnya.

Ketika diinterogasi petugas tersangka, Michael mengaku melakukan aksinya bersama rekan nya bernama, Gomim. Berkat informasi ini Tim Unit Reskrim Polsek Delitua langsung bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka, Gomim berserta barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna Merah BK 3278 KB, satu unit sepeda motor Honda Beat warna tanpa plat dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam Hijau BK 2246 AIP. 

Lanjut Kanit, kedua pelaku juga mengaku telah berulang kali melakukan aksi curanmor di Kota Medan. Di wilayah hukum Polsek Delitua mereka telah beraksi di Jln Karya IV Kampung Dalam di teras rumah ( Honda Beat warna biru putih) dan di kKampung Dalam dekat kuburan Muslim ( Honda vario 125 hitam). 

Untuk proses hukum kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman10 tahun kurungan penjara. Tutup Irwanta.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri: Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
HAN 2026 di Paluta: Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
Proyek Pengendalian Banjir Sungai Asahan Rp15 Miliar Diduga Dimanipulasi, PPK Akui Pekerjaan Tak Sempurna, Aturan Hukum Terancam Dilanggar
Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara HAN ke-42, Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Ramah Anak
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
komentar
beritaTerbaru