Kamis, 25 Desember 2025

Unit Reskrim Polsek Delitua Ringkus 2 Pelaku Curanmor dan 3 Sepmor Diamankan.

Administrator - Jumat, 03 Juni 2022 11:09 WIB
Unit Reskrim Polsek Delitua Ringkus 2 Pelaku Curanmor dan 3 Sepmor Diamankan.

MEDAN I SUMUT24.Co Dua pelaku sindikat pencuri kendraan bermotor (curanmor) digulung unit Reskrim Polsek Delitua. 

Baca Juga:

Kedua pelaku masing-masing berinisial, DGMN alias Maykel (26) warga Jalan Karya Jaya, Gg. Karya 12, Kel. Pangkalan Mansyur, Kec. Medan Johor dan AH alias Gomim (27) warga Jln Karya Utama IV, Nomor 12, Kel. Pangkalan Mansyur, Kec. Medan Johor. 

Kapolsek Delitua AKP Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim Irwanta Sembiring kepada wartawan mengatakan, kedua tersangka merupakan sindikat curanmor. Ujarnya. Jumat (03/06/22)

Pengungkapan ini, lanjutnya, bermula ketika kedua pelaku mencuri sepeda motor korban, Hotben Simbolon (54) warga Jln Permai, Gg. Amal. No. 11 Kel. Sido rame Timur Kec. Medan Perjuangan, yang saat itu sedang berteduh di doorsmeer, Jln Karya Jaya Medan. 

“Namun aksi mereka diketahui korban, saat itu satu dari dua tersangka Michael berhasil ditangkap masyarakat dan dibawa ke Pos Paskas Medan Polonia. Mendapat informasi tersebut personil kita langsung turun untuk mengamankan tersangka. Imbuhnya.

Ketika diinterogasi petugas tersangka, Michael mengaku melakukan aksinya bersama rekan nya bernama, Gomim. Berkat informasi ini Tim Unit Reskrim Polsek Delitua langsung bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka, Gomim berserta barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna Merah BK 3278 KB, satu unit sepeda motor Honda Beat warna tanpa plat dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam Hijau BK 2246 AIP. 

Lanjut Kanit, kedua pelaku juga mengaku telah berulang kali melakukan aksi curanmor di Kota Medan. Di wilayah hukum Polsek Delitua mereka telah beraksi di Jln Karya IV Kampung Dalam di teras rumah ( Honda Beat warna biru putih) dan di kKampung Dalam dekat kuburan Muslim ( Honda vario 125 hitam). 

Untuk proses hukum kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman10 tahun kurungan penjara. Tutup Irwanta.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dari Alam hingga Edutainment, Perth Menawarkan Paket Lengkap untuk Wisata Keluarga
Langkah Bersama untuk Pendidikan, Musim Mas Dukung Smart Class di UINSU Hadirkan Ruang belajar Modern dan Adaptif
Dukung Percepatan Pemulihan, Maybank Indonesia Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana Alam Sumatera
Musim Mas Kembali Beri Dukungan Kepada IPB University untuk Perbaikan Infrastruktur melalui Renovasi Ruang Publik
Maxim Apresiasi Ketangguhan Pengemudi Perempuan di Jawa Barat
Spotify Bagikan Tips dan Deretan Fitur Baru untuk Bikin Momen Liburan Lebih Seru
komentar
beritaTerbaru