Kamis, 25 Desember 2025

Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan Penyalur PMI Ilegal, SN Alias Gojek Alis Kojek Bakal Mendekam 11 Tahun Dipenjara

Administrator - Jumat, 01 April 2022 16:53 WIB
Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan Penyalur PMI Ilegal, SN Alias Gojek Alis Kojek Bakal Mendekam 11 Tahun Dipenjara

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Tanjung Bali Polda Sumut melalui Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil menangkap Penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan cara ilegal, Kamis (31/32022) malam pukul 22.35 Wib.

Dalam pengungkapan itu Polisi juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial SN alias Gojrl alias Kojek (39) warga Jln. Jend. Sudirman GG. Pinang Baris lk.I Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio membenarkan penangkapan terhadap tersangka Syafrizal Nasution alias Gojek alias Kojek dan mengatakan Tersangka di Tangkap di Rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman Gang Pinang Baris Lk I Kelurahan Gading Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

“Dari tersangka personil menyita barang bukti berupa 2 (dua) unit HP merk Nokia milik SN alias Gojek alias Kojek, ” tutur Akp Eri.

Lanjut AKP Eri mengatakan bahwa tersangka ditangkap terkait diamankannya 75 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdiri dari 28 orang perempuan, 47 orang laki-laki yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia menggunakan kapal nelayan pada hari senin tanggal 28 Februari 2022 pada pukul 03.00 Wib di sebuah rumah yang terletak di jalan es dengki Lk II Kel Keramat Kubah Kec Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Terhadap ke 75 orang yang ditemukan tersebut telah dilakukan proses di Polres Tanjung Balai dan telah di serahkan ke pihak BP2MI Medan.

Dari keterangan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sudah memberikan keterangannya kepada Penyidik, kemudian Penyidik terus menidak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, Ucap Akp Eri.

Dari hasil penyelidikan di temukan fakta bahwa pelaku penyalur PMI adalah bernama SYAFRIZAL NASUTION Alias GOJEK Alias KOJEK” lalu pada hari Kamis tanggal 31 maret 2022 sekira pkl. 22:30 wib di ketahui bahwa tsk tsb berada jln.jend. Sudirman GG. Pinang baris lk.I Kel. Gading kec. Datuk bandar kota tanjung balai tepatnya di rumah tersangka a.n SYAFRIZAL NASUTION Alias GOJEK Alias KOJEK.

Kemudian Opsnal Sat Reskrim menerima arahan dari Kasat Reskrim *AKP ERI PRASETIYO,S.H*, dipimpin Kanit IDIK I Sat Reskrim *IPDA D. J. H MANULLANG* dan Kanit IDIK II Sat Reskrim *M.REZA FAHRUROZY, S. Trk.* dan sekira pkl. 22.35 Wib, tsk berhasil diamankan berikut barang bukti 2 unit HP merk NOKIA dari tangan tsk.

Selanjutnya tsk beserta barang bukti dibawa ke kantor polres tanjung balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut .

Terhadap tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan di persangkakan pada pasal 81 Subs pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana, Terang Eri.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dari Alam hingga Edutainment, Perth Menawarkan Paket Lengkap untuk Wisata Keluarga
Langkah Bersama untuk Pendidikan, Musim Mas Dukung Smart Class di UINSU Hadirkan Ruang belajar Modern dan Adaptif
Dukung Percepatan Pemulihan, Maybank Indonesia Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana Alam Sumatera
Musim Mas Kembali Beri Dukungan Kepada IPB University untuk Perbaikan Infrastruktur melalui Renovasi Ruang Publik
Maxim Apresiasi Ketangguhan Pengemudi Perempuan di Jawa Barat
Spotify Bagikan Tips dan Deretan Fitur Baru untuk Bikin Momen Liburan Lebih Seru
komentar
beritaTerbaru