Sabtu, 19 September 2026

Polisi diminta Tangkap Para Pelaku Perusakan Rumah Rahmad Efendi Sitorus

Administrator - Rabu, 23 Maret 2022 03:10 WIB
Polisi diminta Tangkap Para Pelaku Perusakan Rumah Rahmad Efendi Sitorus

Medan I Sumut24.co

Baca Juga:

Pengacara Yudi Irsandi SH meminta kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan, untuk menangkap para pelaku perusakan rumah klain saya, Rahmad Efendi Sitorus yang dilakukan oleh beberapa orang oknum yang tidak bertanggung jawab, pada hari Kamis 17 Maret 2022,  dijalan Raya Medan Tenggara No.204 C, Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai.

Akibat perusakan rumah Rahmad Efendi Sitorus, klain saya mengalami kerugian jutaan Rupiah.

Menurut Yudi, pada hari Kamis 17 Maret 2022, telah terjadi penyerangan, perusakan rumah Klain saya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dengan alasan ini saya bersama rekan-rekan saksi mendampingi Rahmad Efendi Sitorus untuk melaporkan kejadian tersebut ke Poltabes Medan,pada hari Selasa 22 Maret 2022, dengan nomor Laporan STTLP/B/967/III/YAN:2.5/2022/SPKT/POLRIRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Harapan Yudi Irsandi SH, siapapun yang melakukan kesalahan wajib mendapati hukuman sesuai -UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 yo 406 KUHP.

Saya yakin Kepolisian Poltabes Medan akan bekerja Profesional dalam mengungkap dan menangkap para pelaku perusakan rumah Klient saya Rahmad Efendi Sitorus. (Syahdan/Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wamenaker Apresiasi Olahan Lokal TKM Ternate Berkualitas Ekspor
Etihad Perkenalkan Etihad Wellbeing untuk Kenyamanan  Premium di Setiap Perjalanan
Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja
"Perkuat Tata Kelola & Kepatuhan: PT Federal International Finance Raih Sertifikasi ISO 37301:2021
Kemnaker–Unsoed Siapkan Akses Kerja bagi Mahasiswa dan Alumni
Kemnaker Raih Terbaik II Anugerah Layanan Investasi 2026
komentar
beritaTerbaru