Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
Baca Juga:
Medan I Sumut24.co Oknum Panit I Unit I Sat Narkoba Polrestabes Medan, Toto Hartono (42) divonis bebas karena dinilai tidak terbukti bersalah melakukan pencurian dengan keherasan terhadap barang bukti uang dan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Sedangkan, anggota Team II Unit I Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Dudi Efni (46) dan Marjuki Ritonga (26) divonis masing 8 bulan 21 hari, dan Matredy Naibaho (42) divonis 8 bulan 22 hari.
Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam sidang virtual di ruang Cakra-9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/3/2022).
Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan saat melakukan penggerebekan di rumah terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus, di Jalan Menteng VII Gg.Duku Kel. Medan Tenggara Kec. Medan Denai Kota Medan.
Kemudian terkait perkara yang sama, majelis hakim diketuai Ulina Marbun juga menjatuhkan vonis penjara 8 bulan 22 hari kepada terdakwa Rikardo Siahaan (37) anggota Team II Unit I di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Putusan majelis hakim sangat berbeda dibanding tuntutan JPU Kejati Sumut Rahmi Shafrina dan Randi Tambunan yang menuntut tiga terdakwa dengan kumulasi perkara pencurian dengan keherasan dan pidana narkoba.
Toto Hartono dan Matredy Naibaho masing- masing dituntut 10 tahun penjara, sedangkan Rikardo Siahaan 8 tahun penjara. Ketiganya juga dikenai denda masing-masing Rp 800 juta subsider 3 bulan.
JPU menjerat ketiganya dengan Pasal 365 ayat (2) ke- 2 KUHPidana, kumulasi dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga dituntut 3 tahun penjara, karena dinilai melakukan pencurian dengan keherasan, Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana.
Peristiwanya, Selasa tanggal 01 Juni 2021 sekira pukul 10.00 wib, para terdakwa melakukan penggerebekan di rumah Jusuf alias Jus, terduga bandar narkoba di Jalan Menteng VII Gg.Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan.
Dari berbagai barang bukti yang diaman dari rumah Jus, uang sebesar Rp 600 juta tidak didaftarkan sebagai barang bukti, namun dikuasai dan dibagikan oleh para terdakwa.
Usai persidangan JPU Rahmi Shafrina mengatakan akan mengajukan kasasi dan banding terhadap putusan majelis hakim.
” Putusan yang menyatakan bebas akan kami kasasi, sedangkan vonis untuk 4 terdakwa lainnya akan kami ajukan banding,” ujarnya kepada awak media. (zul)
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
Ternate Kelompok Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan di Kota Ternate, Maluku Utara, mengembangkan produk olahan pangan berbasis bahan lo
Tips
Abu Dhabi, UEA Etihad Airways, maskapai nasional Uni Emirat Arab, memperkenalkanEtihad Wellbeing, sebuah program terbaru yang menghadirk
News
Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 dapat menjadi acuan bersam
kota
Jakarta PT Federal International Finance (PT FIF) terus berupaya memperkuat komitmennya dalam membangun bisnis yang berintegritas, patuh,
News
Purwokerto Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyiapkan tindak lanjut kerja sama untuk
Tips
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meraih penghargaan Terbaik II atas Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Keme
News
Pangandaran, PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PTAstra dan bagian dari Astra Financial, terus memperluas manfaat
Umum
Bekasi, POP MART, perusahaan hiburan berbasis IP terkemuka dan pelopor global dalam budaya designer toys, untuk pertama kalinya menghadirkan
Ekbis
Ternate Sebanyak 416 tenaga kerja di Maluku Utara telah menyelesaikan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) Batch IV yang dilaksanakan di Bala
Politik