Kamis, 25 Desember 2025

Reskrim Polres Tanjung Balai Ringkus Residivis Pembobol Panglong, Seorang Lagi Buron

Administrator - Senin, 11 Oktober 2021 06:38 WIB
Reskrim Polres Tanjung Balai Ringkus Residivis Pembobol Panglong, Seorang Lagi Buron
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Berdasarkan Laporan Polisi No : LP / B / 76 / II / 2021 / SPKT/POLRES TANJUNG BALAI . Tanggal 24 Pebruari 2021, Sat Reskrim Polres Tanjung Balai meringkus seorang residivis yang kembali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Adapun pelaku seorang laki laki bernama, Mas’ud aluas Caud (35), warga Jln.Kereta Api Lk.IV Kel.Sei Merbau Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Caud, Residivis 363, Mantan Napi Bebas Karena Asimilasi ditangkap pada pahari Sabtu tanggal 09 oktober 2021 pukul 21.30 Wib lantaran melanggar Pasal 363 ayat 2 KUHPidana. Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi SH SIK kepada wartawan, Senin (11/10/2021) melakukan aksinya pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekira pukul 05.47 Wib, dari Jln. Anwar Idris Kel.Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. Dalam aksinya, pelaku mengurus perabotan rumah tangga milik korban bernama, Whyuni (34) di Jln. Anwar Idris Kel.Bunga Tanjung kec. Datuk bandar Timur kota tanjung balai. “Berdasarkan Laporan Polisi dari korban, selain pelaku petugas juga turut menyita barang bukti, 1 potong baju kemeja lengan pendek motif kotak-kotak warna hitam putih Merk Cardinal Jeans yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya. 1 potong celana panjang jeans warna biru Merk My Junior yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya dan 1 buah Kotak infaq Masjid Al Jihad milik BKM Masjid Al Jihad yang dititipkan di Panglong milik Korban,” ungkap AKBP Triyadi. Lanjut dibeberkan Kapolres Tanjung Balai, kronologis pencurian pada hari Rabu Tanggal  24 Februari 2021 sekira pkl.05.47 Wib di Panglong Rapika Jln. Anwar Udris Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. “Dengan cara pelaku masuk kedalam panglong dengan merusak gembok pintu panglong kemudian pelaku mengambil kotak infaq Masjid Al Jihad yang berada di dalam Panglong serta uang yang berada di dalam laci meja kasir Panglong. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.3.500.000,- dan merasa keberatan lalu melaporkannya ke Polres Tanjung Balai,” ungkap Kapolres. Lebih jauh dibeberkan orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, penangkapan terhadap pelaku di pimpin Kanit Idik II Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Iptu Eko Ady Ranto dan Ipda M. Reza Fahrurrozy melakukan cek TKP bersama anggota dan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut, diketahui bahwa salah satu pelaku pencurian bernama Mas’ud alias Caud yang ditangkap pada hari Sabtu tanggal 09 oktober 2021 sekira pukul 21:00 wib diketahui bahwa tsk sedang berada di rumahnya di Jln. Anwar aidris Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai dan pelaku berhasil diamankan. Kemudian dilakukan introgasi dan tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian terhadap kotak infaq dan uang milik korban Wahyuni bersama dengan temannya berinisial (I) yang turut berperan memantau orang disekitar TKP. “Terhadap rekan pelaku berinisial ( I ) sampai saat ini belum ditemukan dan akan tetap dilakukan pencarian. Selanjutnya tersangka Mas’ud aluad Caud berikut Barang Bukti langsung dibawa ke kantor polres tanjung balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP Triyadi.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Pimpin Patroli Skala Besar Malam Natal, Tinjau HKBP Sudirman dan Katedral
Kapolresta Deli Serdang Bersama PJU Lakukan Pengecekan Pos Pam dan Pos Yan Ops Lilin Toba 2025
Kajari Baru Ridwan Sujana Angsar Diminta Bongkar Deretan Kasus Korupsi di Medan
Kajari Medan Berganti, Fajar Syah Putra Dipindahkan ke Kejagung
Golkar Sumut Turun Langsung Bantu Korban Bemcana
Setelah Turun ke Lapangan, Kades Hutagodang Klarifikasi Isu Banjir Batang Toru, PT TBS Dipastikan Tak Picu Banjir Bandang
komentar
beritaTerbaru