Kamis, 25 Desember 2025

Satgas PPKM Level 4 Medan Timur Lakukan Penindakan Pada Sektor Non Esensial

Administrator - Minggu, 22 Agustus 2021 12:38 WIB
Satgas PPKM Level 4 Medan Timur Lakukan Penindakan Pada Sektor Non Esensial

MEDAN | SIMUT24.co

Baca Juga:

Team Satgas PPKM Level 4 Medan Timur melaksanakan sosialisasi dan penindakan pada sektor Non Esensial di Wilayah Hukum Polsek Medan Timur, Minggu (22/8/2021) pagi pukul 09.00 Wib bertempat di Kec. Medan Timur dan Kec. Medan Perjuangan.

 

Dalam giat itu, kuat personil PPKM Level 4 yang terlibat diantaranya, Ditreskrimum/Ditreskrimsus 2 orang, Sat Reskrim Polrestabes 2 orang, Dit Samapta Poldasu 3 orang, Polsek Medan Timur 4 orang, Brimobdasu 2 orang, Sat Pol PP 2 orang dan ASN serta Kepling 11 orang.

 

Sebelum pelaksanaan, diawali dengan Apel kegiatan Penghimbauan dan Penindakan PPKM Level 4 Kota Medan dalam rangka Pengendalian Penyebaran Corona Disease 2019 (Covid-19) dipimpin Iptu Riswanto Kanit Binmas Polsek Medan Timur di Kantor Camat Medan Timur.

 

Kemudian dilanjut dengan pelaksanaan Penindakan PPKM Level 4 pada sektor Non Esensial, dengan tindakan sosialiasi mengenai PPKM Level 4 yang berlangsung dari tanggal 16 Agustus 2021 hingga tanggal 23 Agustus 2021 dan melakukan pengecekan Protokol Kesehatan di area rumah makan, pasar maupun kantor.

 

Lalu berdialog kepada pelaku usaha pada sektor Non Esensial yang merasa keberatan kemudian memberikan pemahaman secara humanis sesuai dengan kondisi saat ini terkait PPKM Level 4 serta menutup lokasi usaha sesuai aturan PPKM Level 4 dan diberikan Surat Peringatan oleh Sat Pol PP.

Adapun titik lokasi penindakan untuk di Kec. Medan Timur diantaranya : Mie balap Mail di Kln. Gunung Krakatau. Tindakan memberi himbauan prokes. Golden Bells di Jln Gunung Krakatau. Tindakan memberi himbauan prokes. Mie balap simpang UMSU di Jln. Muchtar Basri. Tindakan memberi himbauan prokes. Red Doorz di Jln. Pembangunan III no 11. Tindakan memberi himbauan prokes.

 

Kemudian giat PPKM Level 4 di Wilayah Kec. Medan Timur diawali Apel Kegiatan Penghimbauan dan Penindakan PPKM Level 4 Kota Medan dalam rangka Pengendalian Penyebaran Corona Disease 2019 (Covid-19) dipimpin Padal Ipda Iwan Setiawan Kanit Sabhara Polsek Medan Timur di Kec. Medan Perjuangan.

 

Pelaksanaan Penindakan PPKM Level 4 pada sektor Non Esensial, dengan tindakan : Warung Lontong Bu Akila Rakyat Jl. Rakyat No.108 Kec. Medan Perjuangan ditemukan tidak mematuhi prokes dan tindakan memberikan himbauan agar menerapkan prokes dan peraturan terkait PPKM level 4.

 

Lalu, Mie Balap Syakban Jl.Rakyat No. 76 Kec. Medan Perjuangan ditemukan tidak mematuhi prokes dan melewati batas jam operasional.Tindakan: memberikan himbauan dan memberi penekanan agar mematuhi PPKM level 4.

Kemudian, Andalusia Motor Jl. Rakyat No. 60 Kec. Medan Perjuangan ditemukan tidak mematuhi prokes dan melewati jam operasional. Tindakan : Menghimbau dan menekankan kepada pemilik agar mematuhi prokes dan peraturan PPKM Level 4.

 

Tulfa Telor Jl. Perjuangan No. 32 Kec. Medan Perjuangan ditemukan pelanggaran tidak pakai Masker. Tindakan menghimbau dan memberi teguran agar mematuhi peraturan PPKM level 4.

 

Warung Kopi Rosnidar Jl. Gurilla Simpang Ibrahim Umar Kec. Medan Perjuangan ditemukan pelanggaran tidak mematuhi prokes. Tindakan menghimbau dan memberi penekanan kepada pemilik dan pengunjung agar mematuhi prokes dan peraturan PPKM Level 4. Terakhir Pedagang Kaki Lima Jl. Ibrahim Umar Kec. Medan Perjuangan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap di Persawahan Deli Serdang
Kapolrestabes Medan Pimpin Patroli Skala Besar Malam Natal, Tinjau HKBP Sudirman dan Katedral
Kapolresta Deli Serdang Bersama PJU Lakukan Pengecekan Pos Pam dan Pos Yan Ops Lilin Toba 2025
Kajari Baru Ridwan Sujana Angsar Diminta Bongkar Deretan Kasus Korupsi di Medan
Kajari Medan Berganti, Fajar Syah Putra Dipindahkan ke Kejagung
komentar
beritaTerbaru