Kamis, 23 Juli 2026

Kasus Penipuan Senilai Rp 607 Juta | Calon Wali Kota Siantar Diperiksa Poldasu

Administrator - Senin, 01 Agustus 2016 12:34 WIB
Kasus Penipuan Senilai Rp 607 Juta | Calon Wali Kota Siantar Diperiksa Poldasu

MEDAN | SUMUT24 Mantan calon Wali Kota Pematangsiantar, Suryani Boru Siahaan, diperiksa penyidik Subdit II/Harda Bangtah Dit Reskrimum Polda Sumut, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 607 juta, Jumat (29/7). Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Dono Indarto, melalui Kasubdit II/Harda-Bangtah, AKBP Prido Situmorang, mengatakan Suryani diperiksa atas laporan mantan Bupati Simalungun, Zulkarnaen Damanik. “Suryani Boru Siahaan baru saja usai kita periksa dan sudah pulang,” kata AKBP Prido. Mantan Kasubdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut itu mengatakan, ini merupakan pemeriksaan Suryani yang pertama dengan status sebagai saksi. Namun, tidak tertutup kemungkinan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. “Kita lihat satu atau dua minggu ini, statusnya bisa naik menjadi tersangka,” tambahnya. AKBP Prido menambahkan, materi pemeriksaan masih sebatas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo 378 KUHPidana. Namun Prido belum bersedia menyebut hasil pemeriksaan mantan calon Walikota Pematangsiantar 2015-2020 tersebut. Disebutkan, Suryani Boru Siahaan dilaporkan Zulkarnaen Damanik dengan bukti laporan No. STTLP/709/V /2016/Poldasu/ SPKT I tanggal 23 Mei 2016. Mantan Bupati Simalungun Zulkarnaen Damanik dalam laporannya mengaku telah ditipu oleh Suryani Boru Siahaan sebesar Rp 607 juta yang digunakan untuk dana Pilkada Pematangsiantar. Sementara pelapor, Zulkarnaen Damanik yang dikonfirmasi wartawan mengaku kalau Suryani Boru Siahaan ada meminjam uang untuk dana Pilkada sebesar Rp 607 juta. Dalam perjanjian utang-piutang itu, Suryani berjanji akan mengembalikan dana tersebut dengan segera. Namun, Suryani dianggap tidak menepati janjinya, bahkan setiap ditemui Zulkarnaen, ia selalu memberikan berbagai macam alasan. “Sudah berulang kali saya tagih, namun dia tidak mau bayar, sehingga saya melaporkan dia ke Polda Sumut,” pungkasnya.(W08)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
Bank Sumut Gandeng Tiga LPK-SO Luncurkan KUR PMI, Perluas Akses Pembiayaan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi DPD FKN Sumut dan SAS Center, Dukung Dua Agenda Akbar di Medan
Buka Muswil III SAPMA PP Sumut, Ijeck Tegaskan Kader Harus Jauhi Narkoba, Firmansyah Kembali Terpilih
Sutrisno Pangaribuan Nilai Bobby Nasution Melecehkan DPRD Sumut karena Tinggalkan Rapat Paripurna
Polsek Medan Area Tangkap Sekuriti Rampas HP Wanita Lansia saat Duduk di Kursi Roda
komentar
beritaTerbaru