Kamis, 23 Juli 2026

Polres Tanjung Balai Tegur 21 Warga Langgar Peraturan Prokes

Administrator - Selasa, 01 Juni 2021 15:29 WIB
Polres Tanjung Balai Tegur 21 Warga Langgar Peraturan Prokes

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, personel gabungan dari Polres dan Pemko Tanjungbalai terus melaksanakan Operasi Yustisi dan Razia Jam Operasi Tempat Hiburan Malam (THM), Senin (31/5/2021).

Kegiatan berdasarkan Surat perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor : Sprin/658/V/OPS.2./2021 tanggal 31 Mei 2021 ini dipimpin Penjab AKP M.Pasaribu (Kasubbagbin Ops Bag Ops) didampingi Padal I Iptu M.S Mangunsong.

Dalam kegiatan itu melibatkan personel Polres Tanjungbalai berjumlah 22 orang, Satpol PP berjumlah 2 orang, BPBD berjumlah 3 orang, dan Damkar berjumlah 2 orang.

Sebelum Operasi Yustisi dilaksanakan apel dipimpin Penjab AKP M.Pasaribu (Kasubbagbin Ops Bag Ops, mewakili Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.

Dalam arahannya mengucapkan terima kasih kepada personel Polres dan jajaran Pemko Tanjungbalai yang terlibat Pam Operasi Yustisi pada malam ini.

Dia menyampaikan, kegiatan ini sudah menjadi rutinitas setiap malam kita laksanakan bersama, maka dari itu kita harus kompak dan ikhlas dalam mengimbau untuk mematuhi Prokes Covid-19 kepada masyarakat.

“Mari kita bersama dan kompak pada saat penindakan dilapangan dengan mengedepankan unsur 3S, jangan terpecah pada saat dilapangan, agar masyarakat memandang bahwa kita memang bersama dalam memutus mata rantai covid-19,” ajaknya.

Dalam pelaksanaan dilapangan, lanjutnya kami sebagai pawas yang akan bertanggug jawab dan di bawah kendali kami. “Jangan jadikan giat ini sebagai seremoni saja, akan tetapi kita harus betul betul memberikan teguran terhadap jam operasional tempat hiburan malam,” tegasnya.

Dia juga berpesan, hindari segala bentuk benturan kepada masyarakat, di mana tugas kita ini adalah tugas yang mulia dalam imbauan untuk mematuhi Prokes Covid-19.

Usai apel, personel bergerak menuju lokasi sasaran Operasi Yustisi yakni Bundaran PLN Kota Tanjungbalai (sasaran pengguna jalan), Kafe Pondok Bunga, Tempat Hiburan Malam Hotel Tresya, dan Tempat Hiburan Malam Hotel Suranta Permai.

Dalam kegiatan itu, petugas memberikan teguran lisan kepada 21 orang yang tidak menggunakan masker dan mengimbau agar menggunakanasker serta memberikan imbauan kepada 1 tempat usaha yang tidak menyediakan Wastafel dan Sabun Cuci Tangan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru