Kamis, 23 Juli 2026

Soal Proyek Jalan Sei Kepayang, Bambang Pardede Bungkam

Administrator - Senin, 31 Mei 2021 06:17 WIB
Soal Proyek Jalan Sei Kepayang, Bambang Pardede Bungkam
MEDAN | SUMUT24.co Kepala Dinas Bana Marga Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara Bambang Pardede mengucapkan terima kasih adanya masyarakat yang mengawasai proyek peningkatan struktur jalan Provinsi ruas Tanjungbalai Pasar I, batas Labura di Kabupaten Asahan. “Terima kasih kepada masyarakat yang melakukan pengawasan terhadap program pembangunan Dinas BMBK Provinsi Sumut tahun 2021 di daerah Sei Kepayang, Tanjungbalai Asahan. Kami dari dinas perlu dukungan dan bantuan pengawasan dari bapak-bapak maupun masyarakat sekitar,” kata Bambang di gedung DPRD Sumut, Senin 31 Mei 2021. Akan tetapi, Bambang Pardede bungkam saat ditanya berapa panjang proyek jalan tersebut. Padahal, Bambang malah menyarankan kepada masyarakat agar menyampaikannya langsung kepada dirinya jika menemukan pekerjaan yang tidak sesuai atauran. “Jangan sungkan menyampaikan ke saya langsung pak. Kita harus bekerja sesuai spesifikasi agar tujuan jalan provinsi bermartabat bisa tercapai. Terima kasih pak,” ujar Bambang. Namun ketika ditanya berapa panjang proyek peningkatan struktur jalan provinsi ruas Tanjungbalai Pasar I, batas Labura di Kabupaten Asahan, Bambang tak menjawab. Sebelumnya, Tokoh Masyarakat Asahan Tanjungbalai Indra Mingka mengimbau warga Sei Kepayang untuk mengawasi proyek peningkatan struktur jalan provinsi ruas Tanjungbalai Pasar I, batas Labura di Kabupaten Asahan. Indra mencurigai adanya upaya dugaan korupsi yang bakal terjadi pada proyek jalan bersumber dari APBD Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumut tahun 2021 senilai Rp 11,5 miliar. Diketahui, proyek peningkatan struktur jalan provinsi ruas Tanjungbalai Pasar I, batas Labura di Kabupaten Asahan, bernomor kontrak 602/SBMBK/UPTJJ-TB/KPA/651/2021 tertanggal 7 April 2021, dengan nilai kontrak Rp 11.592.767.600. Kemudian, penyedia jasa PT. Raja Batu Abadi dengan konsultan supervisi CV. Prima Rancang, dan mulai kerja 8 April 2021, dengan lama waktu 150 hari dari sumber dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021. Di plank proyek yang terpasang tidak ada dicantumkan berapa panjang jalan dikerjakan oleh PT. Raja Batu Abadi.(red)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru