Semar Gunung Tidhar
Semar Gunung Tidhar 1Maskumambang Hyang Ismaya sigra manjalma ing bumi, Kawentar Ki Badranaya, Lurah Semar amastani, Klampis Ireng dhusunira
Info
MEDAN I SUMUT24.co
Baca Juga:
Penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut terus mendalami proses penyelidikan kasus dugaan penipuan dalam jual beli lahan dengan terlapor HT.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, diantaranya, M Insan selaku pelapor, L Simanungkalit (48), warga Medan Labuhan mendatangi Mapolda Sumut pada Jumat (23/4/2021), dan Safril (43), warga Kompleks Perumahan BTN Blok C No 30, Medan Labuhan, Selasa (25/5/2021).
“Masih lidik, riksa pelapor,” tandas Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui telepon seluler, Selasa (25/5/2021).
Menurut saksi, Safril, diperiksa dan ditanya penyidik Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut tentang dugaan jual beli lahan dari HT kepada korban lainnya.
“Saya bilang saya tidak tahu proses jual beli lahan yang dilakukan HT dengan pembeli lainnya. Memang kami sesama saling tidak mengetahui prosesnya satu sama yang lainnya,” ujar Safril di depan gedung Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut, Selasa (25/5/2021).
Kemudian saksi korban Safril mengatakan. Anehnya berdasarkan surat putusan pengadilan nomor 410/ pdt.2011/PN.Medan tertanggal 29 mei tahun 2012 tidak melampirkan denah dan alamat serta lokasi tanah yang di maksud sebagai dasar kepemilikan .
Sementara notaris akta jual beli lahan HT, AS Panggabean, SH ketika dikonfirmasi soal kasus dugaan penipuan tersebut menyatakan, sudah melakukan pekerjaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
AS yang mengaku sudah puluhan tahun menekuni profesinya, menegaskan siap menjalani proses hukum.
“Saya bekerja menurut dan sesuai undang undang yang berlaku. Saya sudah 46 tahun bertugas. Saya siap di hukum 300 tahun bila saya salah. Justru saya menunggu dari pihak Polda memanggil saya. Tetapi tidak gampang itu, saya notaris ada aturannya,” tandas AS.
Sebelumnya, M Insan (52), warga Kompleks BTN, Blok C No 13, Lingkungan XI, Kelurahan Besar Medan Labuhan membuat laporan ke Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut pada Jumat (9/4/2021) lalu.
Dia merasa telah ditipu HT dalam praktik jual beli tanah. Dugaan penipuan itu diketahui korban pada pada hari, Rabu (7/4/2021). Laporan itu sesuai Nomor : LP / B / 674 / IV / 2021 / SPKT /POLDA SUMUT, tanggal 09 April 2021.
“Terlapor kita duga telah melakukan penipuan dalam hal penjualan tanah,” kata M Insan kepada wartawan di Medan, Kamis (15/4/2021).
Foto: Bukti surat panggilan kepada pelapor M Insan dari penyidik Reknata Ditkrimum Polda Sumut diperlihatkan saksi didepan gedung Renakta, Selasa (25/5/2021)
Semar Gunung Tidhar 1Maskumambang Hyang Ismaya sigra manjalma ing bumi, Kawentar Ki Badranaya, Lurah Semar amastani, Klampis Ireng dhusunira
Info
Jakarta Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Faisal Abdullah Amoudi, melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman Presiden ke5 RI, Megaw
News
Asisten Administrasi Umum Provsu Pimpin Rakor Tapal Batas Kab. Pakpak Bharat Dan Kab.Dairi
kota
Kapolda Sumut resmikan empat SPPG Polres Karo dukung program MBG
kota
Polda Sumut Gelar Simulasi Sispam Mako, Tekankan Kesiapsiagaan dan Respons Terukur
kota
Medan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan tanah pembangunan
Hukum
JMSI Sultra Jalin Sinergi dengan Balai Bahasa, Dorong Pelestarian Aksara Buton
kota
Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Medan&ndashBinjai
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim memimpin rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran
News
sumut24.co BANDA ACEH , PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melakukan ekspose terkait Pendampingan Huku
News