Satgas PASTI Hentikan 953 Pinjol Ilegal
sumut24.co JakartaSatuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SatgasPASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuang
Ekbis
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Ketua DPW LSM PAKAR Prov. Sumatera Utara, Ir. Linceria br Nainggolan meminta pihak penegak hukum dan instansi tetkait untuk memberikan tindakan tegas terhadap pemilik gudang diduga Spare Part Sepeda Motor dan Kosmetik bodong (Palsu) yang berada di Perumahan elit Piazza Resident Blok E 21, E16, E25 dan D01di Jln. Gaperta Medan Helvetia, Kota Medan Sumatera Utara.
Selain dijadikan gudang Spare Part Sepeda Motor dan Kosmetik diduga bodong lanjut Linceria, rumah tempat tinggal milik berinisial JEF disinyalir juga telah melanggar izin peruntukan bangunan dari Dinas TRTB sesuai Perda Pemko Medan.
Oleh karena itu terang Linceria, agar tidak menjadi fenomenal pengalihfungsi rumah tinggal menjadi tempat usaha kian eksis di Kota Medan harus diberi pembelajaran sesuai perundang undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia (NKRI).
Masih diungkapkan Linceria, Jum’at (21/5/2021) menguraikan bahwa, usaha Spare Part Sepeda Motor dan Kosmetik milik JEF sudah lama diduga kuat melakukan tindak perdagangan barang disinyalir bodong (pemalsuan) yang mengatas namakan pemegang merk Spare Part resmi dengan memiliki 4 (empat) unit rumah dikomplek perumahan elite itu dijadikan tempat usaha illegal berada di Blok E21, E16, E25 dan D01 sesuai hasil investigasi anggota Tim Investigasi LSM PAKAR Prov. Sumut, Sulaiman bebetapa waktu lalu.
Menurut Sulaiman melalui Ketua DPW LSM PAKAR Prov. Sumut Ir. Linceria br Ninggolan, rumah tempat usaha itu tidak ada memasang papan merk tertentu apakah sebagai CV atau PT (Perseroan).
Ironisnya lagi sambung Linceria, informasi yang dihimpun, pemilik usaha telah mempekerjakan 15 orang tenaga kerja bahkan diduga kuat para pekerja tidak mengindahkan aturan perundang undangan ketenagakerjaan bahkan, semua tenaga kerja disinyalir pemilik usaha tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid 19, sehingga tidak mengikuti anjuran pemerintah berdasarkan PP No 21 tahun 2O21 dan Peraturan Menteri Nomor 9 tahun 2O2O tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid 19.
Selain itu, pemilik “usaha illegal†itu diduga melakukan “penggelapan pajak dan perbuatan curangâ€, karena melakukan usaha yang bukan peruntukannya dimana rumah itu hanya sebagai tempat hunian dan bukan untuk tempat “usaha illegalâ€.
“Keberadaan usaha itu telah meresahkan warga sekitar dan mengganggu ketertiban warga perumahan terlebih disekitar lingkungan tempat “usaha bodong†tersebut,” urai Linceria.
Terpisah, JEF, selaku pemilik usaha Spare Part Sepeda Motor dan kosmetik tersebut beberapa waktu lalu melalui via WhatsApp kenomor 0811632xxx tidak menjawab dan “enggan†merespon konfirmasi awak media. Bahkan nomor WhatsApp wartawan langsung diblokir.
Tak menyerah sampai disitu kembali melakukan upaya konfirmasi ke nomor dengan orang yang sama, namun lagi lagi JEF tidak merespon dan terkesan “kebal hukum†di negara ini.(W02)
sumut24.co JakartaSatuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SatgasPASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuang
Ekbis
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyayangkan masuknya komunitas lari ke area Stadion Teladan yang masih dalam tah
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) membuka secara resmi Jambore C
kota
Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
kota
&ldquoSepakbola Telah Dicuri dari Rakyat&rdquo, Publik Soroti Transparansi Harga Tiket ASEAN U19 Boys&rsquo Championship 2026
kota
Medan sumut24.co Event Organizer (EO) kenamaan Dimensi Cakrawala Indonesia, kembali membuktikan kelasnya dalam mengawal eventevent premiu
Ekbis
sumut24.co ASAHAN , Dunia pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Asahan digegerkan dengan tindakan tak terpuji seorang oknum Aparatur Sipil
News
sumut24.co ASAHAN , Menjadikan momen suci Idul Adha 1447 Hijriah sebagai sarana mempererat persaudaraan dan kepedulian, Dewan Pimpinan Daer
News
sumut24.co ASAHAN, Menyemarakkan perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas In
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mengukir prestasi gemilang di bidang tata kelola keuangan daerah. Kabupaten
News