Dari Aspirasi Reses ke Lahan Pertanian, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani
Dari Aspirasi Reses ke Lahan Pertanian, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Ketua DPW LSM PAKAR Prov. Sumatera Utara, Ir. Linceria br Nainggolan meminta pihak penegak hukum dan instansi tetkait untuk memberikan tindakan tegas terhadap pemilik gudang diduga Spare Part Sepeda Motor dan Kosmetik bodong (Palsu) yang berada di Perumahan elit Piazza Resident Blok E 21, E16, E25 dan D01di Jln. Gaperta Medan Helvetia, Kota Medan Sumatera Utara.
Selain dijadikan gudang Spare Part Sepeda Motor dan Kosmetik diduga bodong lanjut Linceria, rumah tempat tinggal milik berinisial JEF disinyalir juga telah melanggar izin peruntukan bangunan dari Dinas TRTB sesuai Perda Pemko Medan.
Oleh karena itu terang Linceria, agar tidak menjadi fenomenal pengalihfungsi rumah tinggal menjadi tempat usaha kian eksis di Kota Medan harus diberi pembelajaran sesuai perundang undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia (NKRI).
Masih diungkapkan Linceria, Jum’at (21/5/2021) menguraikan bahwa, usaha Spare Part Sepeda Motor dan Kosmetik milik JEF sudah lama diduga kuat melakukan tindak perdagangan barang disinyalir bodong (pemalsuan) yang mengatas namakan pemegang merk Spare Part resmi dengan memiliki 4 (empat) unit rumah dikomplek perumahan elite itu dijadikan tempat usaha illegal berada di Blok E21, E16, E25 dan D01 sesuai hasil investigasi anggota Tim Investigasi LSM PAKAR Prov. Sumut, Sulaiman bebetapa waktu lalu.
Menurut Sulaiman melalui Ketua DPW LSM PAKAR Prov. Sumut Ir. Linceria br Ninggolan, rumah tempat usaha itu tidak ada memasang papan merk tertentu apakah sebagai CV atau PT (Perseroan).
Ironisnya lagi sambung Linceria, informasi yang dihimpun, pemilik usaha telah mempekerjakan 15 orang tenaga kerja bahkan diduga kuat para pekerja tidak mengindahkan aturan perundang undangan ketenagakerjaan bahkan, semua tenaga kerja disinyalir pemilik usaha tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid 19, sehingga tidak mengikuti anjuran pemerintah berdasarkan PP No 21 tahun 2O21 dan Peraturan Menteri Nomor 9 tahun 2O2O tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid 19.
Selain itu, pemilik “usaha illegal†itu diduga melakukan “penggelapan pajak dan perbuatan curangâ€, karena melakukan usaha yang bukan peruntukannya dimana rumah itu hanya sebagai tempat hunian dan bukan untuk tempat “usaha illegalâ€.
“Keberadaan usaha itu telah meresahkan warga sekitar dan mengganggu ketertiban warga perumahan terlebih disekitar lingkungan tempat “usaha bodong†tersebut,” urai Linceria.
Terpisah, JEF, selaku pemilik usaha Spare Part Sepeda Motor dan kosmetik tersebut beberapa waktu lalu melalui via WhatsApp kenomor 0811632xxx tidak menjawab dan “enggan†merespon konfirmasi awak media. Bahkan nomor WhatsApp wartawan langsung diblokir.
Tak menyerah sampai disitu kembali melakukan upaya konfirmasi ke nomor dengan orang yang sama, namun lagi lagi JEF tidak merespon dan terkesan “kebal hukum†di negara ini.(W02)
Dari Aspirasi Reses ke Lahan Pertanian, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani
News
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
Ternate Kelompok Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan di Kota Ternate, Maluku Utara, mengembangkan produk olahan pangan berbasis bahan lo
Tips
Abu Dhabi, UEA Etihad Airways, maskapai nasional Uni Emirat Arab, memperkenalkanEtihad Wellbeing, sebuah program terbaru yang menghadirk
News
Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 dapat menjadi acuan bersam
kota
Jakarta PT Federal International Finance (PT FIF) terus berupaya memperkuat komitmennya dalam membangun bisnis yang berintegritas, patuh,
News
Purwokerto Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyiapkan tindak lanjut kerja sama untuk
Tips
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meraih penghargaan Terbaik II atas Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Keme
News
Pangandaran, PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PTAstra dan bagian dari Astra Financial, terus memperluas manfaat
Umum
Bekasi, POP MART, perusahaan hiburan berbasis IP terkemuka dan pelopor global dalam budaya designer toys, untuk pertama kalinya menghadirkan
Ekbis