Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Tim gabungan Direktorat Reskrimum dan Reskrimsus Polda Sumut berhasil mengungkap penyelewengan 185 ribu vaksin Covid-19 dan empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menjual vaksin COVID-19 secara ilegal tersebut dan satu orang diantaranya ASN.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto, Kasdam I/BB dan Dir Krimum Dan Dir Krimsus Polda Sumut dalam paparannya mengatakan, bahwa vaksin tersebut seharusnya diberikan ke warga perumahan di Medan.
“Vaksin itu seharusnya diberikan kepada pelayan publik dan napi, namun diberikan ke warga perumahan di Medan, dengan imbalan uang (suap) Rp 250 ribu perorang,” Ujarnya di Lapangan KS Tubun Mapoldasu, Jumat (21/05/2021) pukul 17.00 Wib.
Lanjut Kapolda, pengungkapan praktik penyelewengan program pemerintah tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang jual beli vaksin.
Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan perbuatan jual beli vaksin di kawasan sebuah perumahan di Medan pada Selasa (18/5/2021).
“Vaksin itu diberikan kepada masyarakat yang belum berhak menerimanya,” kata Panca.
Dijelaskannya, terjadinya penyelewengan vaksin tersebut dikoordinir oleh SW seorang wanita agen property perumahan. Tersangka SW mengumpulkan warga lalu berkoordinasi dengan dokter Dinkes Sumut Aparatur Sipil Negara (ASN), IW dan ASN di Lapas Tanjung Gusta, SH.
Sedangkan seorang tersangka lagi berinisial KS, warga sipil yang berperan sebagai penyuap, atau penerima vaksin. Pemberian vaksin secara ilegal tersebut telah berlangsung selama 15 kali di 15 tempat dengan jumlah total yang sudah tersalur sebanyak 185.000 vaksin.
“Kegiatan itu sudah dilakukan sejak April dan uang yang sudah diterima Rp 271 juta lebih. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” jelas Kapolda Sumut dengan tegas.
Dalam praktiknya, para penerima vaksin juga diberi sertifikat sebagai mestinya. Penyidik menerapkan UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 372 dan 374 KUHPidana.
Kapolda menekankan, kepada warga masyarakat agar tidak mudah percaya atau tertipu dengan tawaran pemberian vaksin dari orang tidak bertanggung jawab, karena merupakan kewenangan pemerintah.
“Proses pemberian vaksin tidak dipungut biaya, semua masyarakat dapat tinggal menunggu tahapannya,” terang Panca.
Disinggung tentang tersangka lainnya karena diduga melibatkan berbagai pihak, Panca menuturkan, masih dalam proses perkembangan penyidikan.
“Masih didalami terus, termasuk mencari dokumen-dokumen di Dinkes Sumut,” pungkasnya.
Polisi menyita barang bukti diantaranya 13 botol vaksin Sibovac, 4 kosong, 9 berisi serta sejumlah. Tersangka SW mengakui perbuatannya, mendapat imbalan dari usahanya mengumpulkan orang untuk mendapatkan vaksin dengan cara suap(W05)
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
kota
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
kota
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota