Minggu, 20 September 2026

Polres Labuhan Batu Tangkap Sopir Travel Perkosa Penumpang 

Administrator - Minggu, 04 April 2021 12:53 WIB
Polres Labuhan Batu Tangkap Sopir Travel Perkosa Penumpang 
LABUHAN BATU I SUMUT24.co Tim Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap sopir travel yang tega memperkosa penumpangnya di tepi Jalan Lintas Sumatera, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, mengatakan sopir travel yang ditangkap itu bernama Muslim (30) warga Jalan H Adam Malik, Gang Budi, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara. “Tersangka kita amankan karena terbukti memperkosa penumpangnya sendiri bernama RA (18) perempuan, mahasiswa, warga Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu,” katanya, Minggu (04/04/21). Deni mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (30/3) lalu. Saat itu korban berniat pulang dari Pekanbaru ke Rantauprapat. Kemudian, sekira Pukul 20.00 WIB, pihak travel menjemput korban dari kosnya, lalu korban bertanya berapa orang penumpang ke Rantauprapat, lalu dijawab oleh petugas jemput bahwa ada 4 orang. Sesampainya di loket travel, korban menduga penumpang lainnya akan dijemput saat berangkat. Tiba waktunya berangkat korban disuruh naik oleh tersangka ke mobil Daihatsu Sigra BK 1083 YC warna putih. Dalam perjalanan menuju Rantauprapat penumpang hanya seorang diri dan posisi duduk di sebelah kursi driver (tersangka). Dalam perjalanan tersangka membujuk korban untuk menghisap kemaluannya, namun korban menolak. Sekira pukul 05.00 WIB, tepatnya di depan ruko, Jalan Lintas Sumatera di Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, berhasil menyetubuhi korban. Bahkan, akibat perbuatan bejat pelaku membuat dada dan paha korban mengalami luka memar. Puas melampiaskan nafsunya tersangka selanjutnya mengantarkan korban hingga sampai alamat tujuan. “Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban pun melaporka kasus perkosaan itu ke Sat Reskrim Polres Labuhanbatu,” ungkapnya. Setelah menerima laporan korban, Deni menuturkan personil Sat Reskrim Polres Labuhanbatu bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Kelurahan Batu Ajo, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (2/4) lalu. “Tersangka dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang perkosaan dengan ancaman 12 kurungan penjara,” pungkasnya(W05).

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Jatanras Polres Asahan Sisir Rawan, Tiga Remaja Diamankan : Dua Celurit Disembunyikan di Atap Rumah
Dari Aspirasi Reses ke Lahan Pertanian, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
Wamenaker Apresiasi Olahan Lokal TKM Ternate Berkualitas Ekspor
Etihad Perkenalkan Etihad Wellbeing untuk Kenyamanan  Premium di Setiap Perjalanan
Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja
komentar
beritaTerbaru