Selasa, 17 Februari 2026

Dapat Perlawanan Masyarakat, Sat Narkoba Polres Labuhan Batu Tangkap 3 Pelaku Narkoba

Administrator - Rabu, 31 Maret 2021 13:38 WIB
Dapat Perlawanan Masyarakat, Sat Narkoba Polres Labuhan Batu Tangkap 3 Pelaku Narkoba

LABUHAN BATU | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, menerangkan tentang keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pengedar dan dua pemakai narkoba.

Mereka ditangkap berkat aduan masyarakat di aplikasi nomor layanan Sat Narkoba. Ketiga tersangka ditangkap menindaklanjuti adanya aduan masyarakat melalui nomor layanan hotline Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.

Mendapat informasi dari layanan aduan masyarakat pada Minggu 28 Maret 2021, selanjutnya tim yang dipimpin Kanit Idik 1 Ipda Sarwedi Manurung dan team opsnal dan berhasil menangkap tiga orang di Dusun Hamonangan, Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Ketiga tersangka berinisial P (31) warga Dusun Sukatani, Desa Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura. Selanjutnya dikembangkan pada tersangka HS alias Hendrik (21) yang berprofesi sebagai buruh bangunan, warga Desa Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh, Kabupaten Labura.

Dari pengembangan kedua tersangka ini berhasil menangkap RP (41) warga Dusun Hamonangan, Desa Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura.

“Dari ketiga tersangka disita dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1.06 gram, satu plastik klip berisi sabu seberat 0.26 grm, kaca pirex bekas berisi sabu seberat 1.60 gram, bong alat hisap sabu, satu handphone dan satu lembar uang kertas pecahan Rp50.000 sisa hasil jual beli shabu,” ujar AKP Martualesi.

Selanjutnya dari informasi tersangka bahwa pemasok sabu berinisial N, namun tidak berhasil dikembangkan karena pada saat penangkapan ketiga tersangka mendapat perlawanan dari keluarga tersangka dan masyarakat sekitar, dengan cara menghalang halangi petugas melakukan penangkapan.

Petugas juga mendapat tindakan kekerasan dari keluarga dan masyarakat dengan cara mengintimidasi dan mencekik leher Aipda Sastrawan Ginting.

“Petugas juga mendapat pengahadangan dan lemparan batu dari masyarakat dan mengakibatkan kaca mobil depan petugas pecah. Petugas berhasil membawa ketiga tersangka setelah melepaskan tembakan peringatan ke udara dan dibantu dari Polsek Kualuh Hilir serta Kepala Desa,” ungkap dijelaskan AKP Martualesi.

Terhadap ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf A dari Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
Halal Bihalal Masyarakat Nagari Koto Laweh Sambut Bulan Suci Ramadhan di Hadiri Bupati Solok.
Bupati Solok Bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Lakukan Aksi Donor Darah di GOR H. Agus Salim Padang
MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor Beraksi Puluhan Kali
Rico Waas Dorong Percepatan Penyelesaian Revitalisasi Stadion Teladan
Bupati Saipullah Tutup MTQ XXV Madina 2026, 250 Peserta Berkompetisi
komentar
beritaTerbaru