Jatanras Polres Asahan Sisir Rawan, Tiga Remaja Diamankan : Dua Celurit Disembunyikan di Atap Rumah
sumut24.co ASAHAN, Guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggelar patro
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan melalui Tekab Unt Reskrim Polsek Sunggal dipimpin Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH meringkus seorang pria berinisial PH alias Ableh (25) pengedar narkoba jenis shabu shabu.
Pengkapan pria pengedar shabu warga Kel. Asam Kumbang, Kec Sunggal Selayang, Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak turut didampingi Panit Ipda Bambang Wahid pada hari, Jumat (26/3/2021) sore sekira pukul 15.30 Wib di Jl. Bunga Asoka, Kel. Asam Kumbang, Kec Medan Selayang.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring kepada wartawan, Selasa (30/3/2021) menjelaskan, awal penangkapan pelaku dari laporan masyarakat yang resah atas kegiatan pelaku yang mengedarkan narkotika jenis shabu dilingkungan tersebut.
Lanjut AKP Budiman, menindaklanjuti informasi itu lanjut perintah Kapolsek Sunggal, selanjutnya petugas Tekab melakukan penyelidikan dilapangan guna memastikan kebenaran informasi masyarakat.
Setelah dipastikan kebenarannya, selanjutnya team yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, segera turun ke lokasi yang menjadi tempat transaksi yang dilakukan oleh PH alias Ableh.
“Saat hendak ditangkap pelaku sempat mencoba kabur. Namun karena kesigapan petugas dilapangan, pelaku akhirnya dapat diringkus. Saat dilakukan pengeledahan dari tas yang dibawa pelaku petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus sedang yang diduga narkotika jenis shabu total seberat 110 gram, 1 (satu) Unit HP merk Oppo, 1 (satu) unit Hp tanpa merk, 1 (satu) lembar catatan penjualan narkotika, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 3 (tiga) bungkus berisi plastik klip baru serta uang tunai yang diduga merupakan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 350.000; (tiga ratus lima puluh ribu rupiah),” ungkap dijelaskan AKP Budiman.
Atas keberhasilan pengungkapan tersebut, Kanit Reskrim mewakili Kapolsek Sunggal menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan dengan harapan kedepannya peredaran narkoba dapat semakin ditekan.
“Kita sangat mengapresiasi informasi masyarakat tersebut, selanjutnya kita juga berharap agar masyarakat tidak takut menginformasikan kepada petugas apabila di lingkungannya ada peredaran gelap narkoba. Jauhi narkoba karena akan merusak masa depan,” imbau AKP Budiman.
“Tersangka untuk sementara kita tahan di RTP Polsek Sunggal guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kita persangkakan melanggar pasal 114 (2) sub. Pasal 112 (2) UU RI No. 35 thn. 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling renda 20 tahun dan paling tinggi seumur hidup,” pungkas AKP Budiman Simanjuntak.(W02)
sumut24.co ASAHAN, Guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggelar patro
News
Dari Aspirasi Reses ke Lahan Pertanian, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani
News
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
Ternate Kelompok Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan di Kota Ternate, Maluku Utara, mengembangkan produk olahan pangan berbasis bahan lo
Tips
Abu Dhabi, UEA Etihad Airways, maskapai nasional Uni Emirat Arab, memperkenalkanEtihad Wellbeing, sebuah program terbaru yang menghadirk
News
Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 dapat menjadi acuan bersam
kota
Jakarta PT Federal International Finance (PT FIF) terus berupaya memperkuat komitmennya dalam membangun bisnis yang berintegritas, patuh,
News
Purwokerto Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyiapkan tindak lanjut kerja sama untuk
Tips
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meraih penghargaan Terbaik II atas Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Keme
News
Pangandaran, PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PTAstra dan bagian dari Astra Financial, terus memperluas manfaat
Umum