Jumat, 26 Desember 2025

Sat Narkoba Polres Labuhan Batu Ringkus 2 Pengedar Shabu dan 1 Pengguna Shabu

Administrator - Kamis, 25 Maret 2021 12:39 WIB
Sat Narkoba Polres Labuhan Batu Ringkus 2 Pengedar Shabu dan 1 Pengguna Shabu

LABUHAN BATU | SUMUT24.co

Baca Juga:

 

Guna memberantas dan menindak para pelaku penyalah gunaan narkoba di wilayah hukum (wilkum) Polres Labuhan Batu Polda Sumatera Utara, Sat Narkoba Polres Labuhan Batu atas pengaduan masyarakat, meringkus 3 (tiga) orang pria pelaku narkoba.

 

Dari ketiga pria, 2 (dua) diantaranya pengedar shabu dan 1 (satu) pecandu shabu. Ketiganya diringkus setelah Sat Narkoba Polres Labuhan Batu menerima pengaduan masyarakat di aplikasi nomor layanan Sat Narkoba, Rabu, 24 Maret 2021.

 

Adapun ketiga tersangka dimaksud masing masing berinisial, LS (31) Warga Teluk Pule Dalam, BS (29) Buruh SPSI warga Lorong 1 Dusun Purwosari dan pemilik rumah yaitu S (39) saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan.

 

Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Kamis (25/3/2021) menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap menindaklanjuti adanya aduan masyarakat melalui nomor Layanan hotline Sat Res Narkoba yang menyampaikan Bandar shabu ada di kampung saya yang kini sedang merajalela, Kecamatan Kualuh Leidong Desa Kelapa Sebatang.

 

“Informasi tersebut telah ditindak lanjuti oleh, Kanit Idik 1 Ipda Sarwedi Manurung yang berhasil menangkap tiga orang di sebuah rumah di Dusun Binaan Pasar II Desa Teluk Pule Dalam/Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Leidong, Labura,” ujar AKP Martualesi Sitepu.

 

Lanjut diterangkan AKP Martualesi, dari ketiga tersangka disita satu plastik klip berisi diduga sabu berat 0,16 gram, dua plastik klip kosong, satu bong dan kaca pirex serta dua unit handphone.

 

Selanjutnya dari informasi tersangka bahwa pemasok sabu berinisial U, namun tidak berhasil dikembangkan diduga U sudah mengetahui penangkapan kaki tangannya.

 

Dari pengembangan kasus tersangka LS merupakan residivis narkoba yang pernah di penjara selama 6 tahun pada tahun 2016 dan baru bebas bulan Oktober 2020. Sedangkan tersangka BS pernah dipenjara 1 tahun dalam perkara kasus pencurian tahun 2011.

 

Sementara tersangka S alias Midit diduga memanfaatkan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba dengan mendapatkan upah dapat menggunakan narkoba dari kedua tersangka.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 juncto Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru