Hadiri Deck Reception ASEAN Plus Cadet Sail 2026, Rico Waas Kenalkan Medan Sebagai Kota Multikultural
sumut24.co MedanKeberagaman budaya Nusantara begitu terasa dalam gelaran Deck Reception ASEAN Plus Cadet Sail 2026 yang dihadiri Wali Kota
kota
LABUHAN BATU | SUMUT24.co
Baca Juga:
Guna memberantas dan menindak para pelaku penyalah gunaan narkoba di wilayah hukum (wilkum) Polres Labuhan Batu Polda Sumatera Utara, Sat Narkoba Polres Labuhan Batu atas pengaduan masyarakat, meringkus 3 (tiga) orang pria pelaku narkoba.
Dari ketiga pria, 2 (dua) diantaranya pengedar shabu dan 1 (satu) pecandu shabu. Ketiganya diringkus setelah Sat Narkoba Polres Labuhan Batu menerima pengaduan masyarakat di aplikasi nomor layanan Sat Narkoba, Rabu, 24 Maret 2021.
Adapun ketiga tersangka dimaksud masing masing berinisial, LS (31) Warga Teluk Pule Dalam, BS (29) Buruh SPSI warga Lorong 1 Dusun Purwosari dan pemilik rumah yaitu S (39) saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan.
Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Kamis (25/3/2021) menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap menindaklanjuti adanya aduan masyarakat melalui nomor Layanan hotline Sat Res Narkoba yang menyampaikan Bandar shabu ada di kampung saya yang kini sedang merajalela, Kecamatan Kualuh Leidong Desa Kelapa Sebatang.
“Informasi tersebut telah ditindak lanjuti oleh, Kanit Idik 1 Ipda Sarwedi Manurung yang berhasil menangkap tiga orang di sebuah rumah di Dusun Binaan Pasar II Desa Teluk Pule Dalam/Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Leidong, Labura,” ujar AKP Martualesi Sitepu.
Lanjut diterangkan AKP Martualesi, dari ketiga tersangka disita satu plastik klip berisi diduga sabu berat 0,16 gram, dua plastik klip kosong, satu bong dan kaca pirex serta dua unit handphone.
Selanjutnya dari informasi tersangka bahwa pemasok sabu berinisial U, namun tidak berhasil dikembangkan diduga U sudah mengetahui penangkapan kaki tangannya.
Dari pengembangan kasus tersangka LS merupakan residivis narkoba yang pernah di penjara selama 6 tahun pada tahun 2016 dan baru bebas bulan Oktober 2020. Sedangkan tersangka BS pernah dipenjara 1 tahun dalam perkara kasus pencurian tahun 2011.
Sementara tersangka S alias Midit diduga memanfaatkan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba dengan mendapatkan upah dapat menggunakan narkoba dari kedua tersangka.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 juncto Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,†pungkas Kasat Narkoba.(W02)
sumut24.co MedanKeberagaman budaya Nusantara begitu terasa dalam gelaran Deck Reception ASEAN Plus Cadet Sail 2026 yang dihadiri Wali Kota
kota
sumut24.co MedanSuasana ceria dan penuh rasa ingin tahu tampak mewarnai kunjungan siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 2 Medan ke
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan de
kota
Maknai Kasih Paskah, PTPN IV PalmCo Salurkan Rp 1,49 Miliar untuk Gereja dan Panti Asuhan
kota
Medan Komitmen kuat pemerintah daerah dalam memperkuat peran PT Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah kembali ditegaskan melalui Ra
Ekbis
Medan, Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan de
kota
Medan Sumut24.coWakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap memiliki gagasan dalam memberikan hunian yang lebih layak bagi warga yang ber
kota
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam semangat kebersamaan pasca Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera B
kota
sumut24.co Labuhanbatu, Bupati Labuhanbatu dr, Hj, Maya Hasmita Sp,Og memutasikan dokter gigi Artika Rambe dari Puskesmas Negeri Lama ke Pu
News