Jumat, 26 Desember 2025

Oknum BNNP Diduga Intimidasi dan Lepas 2 dari 6 Pelaku Narkotika

Administrator - Kamis, 25 Maret 2021 04:51 WIB
Oknum BNNP Diduga Intimidasi dan Lepas 2 dari 6 Pelaku Narkotika

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

 

Kuasa hukum terdakwa Sunarti dalam dugaan tindak pidana Narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Medan, melayangkan surat ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara Jalan Wiliam Iskandar No. 1 A Medan, terkait penjelasan dan klarifikasi dari penyidik Iptu Nova Rismalina SH MH, berkaitan adanya rencana pencabutan kuasa yang dilakukan klien nya yaitu Terdakwa Sunarti (43), dalam perkara Narkotika sesuai register nomor : 118/Pid.Sus/2021/PN.Mdn.

 

Bahwa Tim Kuasa Hukumnya mempertanyakan kepada penyidik pada saat klien nya Sunarti sebagai tersangka dan saat ini statusnya terdakwa dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan dan ditahan di rumah tahanan BNN Provinsi Sumut. “Sudah hebat ibu Sunarti pakai pengacara sekarang ya, berat nanti hukuman ibu kalau pakai pengacara”.

 

Atas perkataan dari penyidik Iptu Nova Rismalina itu, sehingga terdakwa Sunarti merasa ketakutan dan melalui keluarga terdakwa datang ke kantor saya untuk menyampaikan pesan bahwa Sunarti mau mencabut kuasa karena takut pakai pengacara nanti hukumannya berat,” ujar Hendrick P. Soambaton SH, MH selaku kuasa hukum terdakwa, Rabu (24/3/2021).

 

Kuasa hukum terdakwa meminta penyidik Iptu Nova Rismalina agar tidak ikut serta dalam proses persidangan klien nya, karena proses penyidikan telah selesai dan agar pihak kuasa hukum bisa lebih konsentrasi menghadapi persidangan kebenaran dari fakta sesungguhnya bisa terungkap di persidangan.

 

Demikian surat permohonan yang dilayangkan Hendrick P. Soambaton SH MH terkait Penjelasan atau Klarifikasi kepada Penyidik Iptu Nova Rismalina SH MH di Badan Narkotika Nasional Sumatera Utara.

Untuk diketahui, kronologis penangkapan tersangka, Sunarti sebelum menjadi terdakwa, Senin (10/08/2020), lalu sekitar pukul 15.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terkait kasus narkortika oleh BNNP Sumut di Jalan Marelan pasar V, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.

Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan, Taufik Hidayat ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu dengan berat 100 gram, 1 (satu) unit Hp dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Lexi.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dari pengakuan tersangka Taufik Hidayat bahwa barang narkotika dibeli dari Ismail di Jalan Marelan Pasar 1, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, sekitar pukul 19.00 wib dilakukan penangkapan terhadap Ismail, Adam, Yogi, Teddy dan Sunarti dirumahnya, dimana keterlibatan Sunarti karena rekeningnya dipakai untuk transaksi narkotika. Akan tetapi tidak pernah digunakan Sunarti secara langsung yang menggunakan anaknya sunarti bernama Teddy.

 

Informasi yang diperoleh dari sumber yang layak dipercaya bahwa pelaku yang sempat diamankan petugas ada 6 orang, yaitu Taufik Hidayat, Ismail, Adam, Yogi, Teddy dan Sunarti.

Namun belakangan diketahui dua pelaku yaitu Yogi dan Adam sudah bebas menghirup udara segar diduga memberikan uang masing masing Rp 50 Juta perorang. Dan yang masih ditahan 4 orang, Taufik Hidayat, Ismail, Teddy dan Sunarti, dengan rombak berkas di memberikan sejumlah uang Rp 200 juta kepada petugas.

 

Terpisah, ketika awak media konfirmasi kepada penyidik Iptu Nova Rismalina melalui pesan Whats App nya tidak memberikan jawaban, terlihat pesan sudah terkirim contreng biru.(Dra)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru