Jumat, 26 Desember 2025

Ini Penjelasan Ahli Waris dan Kuasa Terkait Rencana Eksekusi Lahan di Jalan Patriot

Administrator - Senin, 22 Maret 2021 12:44 WIB
Ini Penjelasan Ahli Waris dan Kuasa Terkait Rencana Eksekusi Lahan di Jalan Patriot

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

 

Terkait kehadiran TNI AU di lokasi eksekusi lahan di Jalan Patriot, Kecamatan Sunggal yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Medan pada, Senin ( 22/3/2021) siang, merupakan perintah dari Danlanud Soewondo berdasarkan surat perintah Komandan Lanud Soewondo nomor sprint/248/VIII/2020 pertanggal 27 Agustus 2020 serta surat permohonan bantuan hukum dari salah satu ahli waris yang merupakan anggota TNI aktif atas nama Marsma Palito Sitorus pada pangkalnya TNI AU Supadio tanggal 26 Maret 2020.

 

Dalam surat perintah yang ditanda-tangani oleh Danlanud Soewondo, Kolonel Pnb. J.H. Ginting serta surat kuasa khusus dari enam orang ahli waris resmi menunjuk Kapten Sus Helmi Wardoyo SH sebagai kuasa hukum.

 

“Jadi kami ditunjuk oleh pimpinan sebagai kuasa hukum dari ahli waris, terutama bapak Marsma TNI Palito Sitorus. Memang sesuai SOP kami bahwa setiap anggota TNI AU dan keluarga yang memiliki kasus hukum dapat meminta bantuan hukum pada bidang hukum, jadi untuk itu kita hadir di lokasi eksekusi, sebab kasus ini masih berproses di pengadilan baik itu PK maupun kasasi,” ucap penasehat hukum.

 

Perlu diketahui, lanjut Helmi Wardoyo, berdasarkan surat badan pertanahan nasional Indonesia bernomor 3824/14.23-300/X/2011 pada tanggal 12 Oktober 2011 pada point 5 menyatakan bahwa berdasarkan surat direktur Agraria departemen dalam negeri tanggal 15 Oktober 1980 nomor Dph 10/894/10-80 yang intinya hak pakai atas tanah yang diberikan kepada Tan Thai Poh alias Tan Thai King telah berakhir pada tanggal 31 Juli 1968 dengan demikian sejak tanggal 1 Agustus 1968 telah menjadi tanah negara bebas.

 

“Bagaimana mungkin hak pakai yang sudah habis bisa di hibahkan atau dipindahkan pada orang lain, itu ada bukti otentik dari surat badan pertanahan nasional ( BPN ) jelas,” Helmi.

 

Sementara itu salah seorang ahli waris bernama Catharine Sitorus saat dikonfirmasi menyatakan kekecewaannya pada pihak juru sita pengadilan negeri Medan.

 

“Kami sedang melakukan upaya hukum dan sedang berproses di pengadilan dan ada juga yang sedang kasasi maupun PK. Sementara yang sedang berproses sekarang adalah adik saya bernama Marsma Palito Sitorus. Adik saya itu sedang melakukan upaya gugatan sebagai ahli waris, karena dalam proses hukum tentunya tidak boleh memaksakan,” ucap Catharine Sitorus.

 

 

Lanjutnya lagi, padahal ia dan ahli waris lainya memiliki kelegalan atas tanah ini, yaitu sertifikat pada tahun 2011.

 

“Jadi menurut kami, penggugat memiliki surat hibah dari Tan Thai Poh alias Tan Tjai King padahal itu sudah berakhir sejak tanggal 31 Juli 1968. kemudian surat itu diperkuat dengan dari sektretaris jenderal kepala biro umum kementerian Agraria dan pertanahan nasional yang ditanda tangani Andi Tanri Abeng bernomor 1700/5.1-100.5/VI/2018 yang ditujukan pada Palito Sitorus, “pungkas Catharine Sitorus.(rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru