MEDAN | SUMUT24.co
Atas Undang Undang No. 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara RI dan menindak lanjuti instruksi Gubernur Sumut nomor : 188.54/3/ INST/2021 tanggal 1 Maret 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat antisipasi penyebaran Covid-19, telah dilakukan Ops Yustisi dan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Berbasis Mikro.
Dalam pelaksanaan itu, petugas gabungan Ops Yustisi dan PPKM Berbasis Mikro diantaranya, personil Polsek Medan Timur beserta 3 Pilar dan Instansi terkait, Senin (22/3/021) pukul 11.30 Wib s/d 13.00 Wib.
Adapun sasaran/objek Ops Yustisi dan PPKM Berbasis Mikro di wilayah hukum Polsek Medan Timur diantarannya, Cafe, Rumah makan, Warnet, Pusat perbelanjaan, tempat hiburan, Futsal dan Kedai Kopi di jalan Krakatau Kel. Gang Buntu Kec Medan Timur. Dan tidak luput juga Pajak Sambu di Jalan Sambu Kel. Gang Buntu Kec. Medan Timur.
Masing masing personil pelaksana kegiatan diantaranya, Aiptu Rusono, Aiptu M. Edy Syahputra, Aiptu Juara Siagian,BripkaJuli Meilala, Briptu Ilham Kurniawan, Brimob 4 orang, Shabara 3 orang, TNI 2 orang,personil Satpol PP Kota Medan sebnyak 2 orang dan Mepling Kelurahan Gang Buntu sebanyak 3 orang.
Kapolsek Medan Timur Komopol Muhammad Arifin SH kepada wartawan mengatakan, adapun bentuk jegiatan OPS Yustisi dan PPKM Berbasis Mikro, dengan Penghimbauan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19.
Lanjut diterangkan orang nomir satu di Mapolsek Medan Timur ini, awal giat dilakuk dengn Apel kesiapan wilayah Polrestabes Medan bertempat diLapangan Merdeka,Jalan Pulo Pinang dipimpin oleh Kabag Ops AKBP Alimuddin Sinurat.
Petugas yang terlibat giat tersebut sambung Kompol Muhammad Arifin menerangkan, bahwa Ops Yustisi dan PPKM Berbasis Mikro, guna mematuhi Protokol Kesehatan daoam mengantisipasi penyebaran Covid 19.
“Kepada masyarakat yang berada di Cafe, Rumah makan, Warnet, tempat pesta, Futsal, tempat hiburan, pusat perbelanjaan, jalanan dan Kedai Kopi di wilayah hukum Polsek Medan Timur, agar mematuhi Protokol Kesehatan, dengan selalu Memakai Masker, Menjaga Jarak, menghindari kerumunan dan Mencuci Tangan serta mengurangi Aktivitas dan Mobilitas kegiatan keluar rumah jika tidak perlu,” ungkap Kapolsek.
Kemudian masih Kompol Muhammad Arifin, petugas juga melakukan penindakkan / teguran bagi yang kedapatan tidak menjaga jarak serta yang tidak menggunakan masker saat melakukan Aktivitas diluar rumah.
Lalu, melalukan penyemprotan disfekatan kejln Sutomo Simp Sambu, Jln . Sambu, Jln. Riau, Jln. Bengkalis 1, 2, dan 3 di Kel. Gang Buntu, Kec. Medan Timur.
“Adapun hasil yang ditemukan pada pelaksanaan OPS Yustisi dan PPKM Berbasis Mikro serta Penghimbauan dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid- 19, masih ditemukannya masyarakat yang berada di Wilkum Polsek Medan Timur, yang tidak memakai masker dan masih berkerumun. Begitu juga halnya dengan kurangnya kesadaran masyarakat maupun pendatang yang berada di Wiilkum Polsek Medan Timur yang masih didapati minim mematuhi Prokes Covid- 19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” urai Kompol Muhammad Arifin.
Masih dibeberkan Kapolsek, adapun hasil tindakan terhadap orang ada berjumlah 78 orang, antara lain : Tidak memakai Masker 20 orang, Kerumunan/Tidak Jaga Jarak 14 orang. Untuk sanksi yang di berikan total ada 34 orang yakni dengan diberikan teguran.
Kegiatan Ops Yustisi PPKM Berbasis Mikro dan Penghimbauan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Selesai situasi aman dan Kondusif, pungkas Kompol Muhammad Arifin SH.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News