Selasa, 07 April 2026

Ditangkap Saat Berada di Kolam Pancing, Irul dan BB Shabu 0, 34 Gram Digiring ke Sat Narkoba Polres Tanjung Balai

Administrator - Sabtu, 20 Maret 2021 21:03 WIB
Ditangkap Saat Berada di Kolam Pancing, Irul dan BB Shabu 0, 34 Gram Digiring ke Sat Narkoba Polres Tanjung Balai

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Seorang laki laki bernama, Khairul Sitorus alias Irul (33), warga Gg. Rambung Lk. IV, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai ditangkap personil Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Polda Sumut.

Pasalnya, Irul yang keseharianya sebagi nelayan diamankan Polisi berikut barang bukti Narkotika jenis shabu shabu saat sedang berada di Kolam Pancing Jln. Eka Sari Jalan Arteri, Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Rabu (17/3/202) malam sekitar pukul 23.00 Wib.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, kronologis kejadian berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Kolam Pancing Eka Sari Jln.nArteri Gg. Keluarga, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai ada 1(satu) orang Laki laki dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan memiliki Narkotika jenis shabu.

“Atas informasi tersebut lanjut Kapolres, Team Opsnal Unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin bergerak ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap Laki laki tersebut,” kata AKBP Putu Yudha, Sabtu (20/3/2021) kepada wartawan.

Kemudian, pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 1 bungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 0,34 gram di atas tanah di tepat tidak jauh di hadapan tersangka.

Kemudian sambung Kapolres, setelah di introgasi, tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penimbangan terhadap barang bukti seberat kotor 0.34 gram.

“Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 Tahun paling lama 20 Tahun,” ucap AKBP Putu Yudha dengan tegas.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Hadiri Deck Reception ASEAN Plus Cadet Sail 2026, Rico Waas Kenalkan Medan Sebagai Kota Multikultural
Pemko Medan Ajak Siswa Sekolah Rakyat Naik KRI Bima Suci
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Maknai Kasih Paskah, PTPN IV PalmCo Salurkan Rp 1,49 Miliar untuk Gereja dan Panti Asuhan
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
komentar
beritaTerbaru