Selasa, 07 April 2026

Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Nazar Pemilik Narkotika, BB 2,14 Gram Shabu

Administrator - Sabtu, 20 Maret 2021 20:07 WIB
Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Nazar Pemilik Narkotika, BB 2,14 Gram Shabu

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Satres Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap seorang laki laki bernama, Nazaruddin (52) warga Jln. Cendrawasih. Lingk IV. Kel. Beting Kuala Mapias. Kec .Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai.

Nazaruddin ditangkap pada hari, Jum’at (19/3/2021) malam pukul 20.00 Wib, atas kepemilikan narkotika jenis shabu. Dari Nazaruddin, polisi juga turut menyita barang bukti shabu seberat 2,14 gram dari TKP Jln. Cendrawasih. Lingk IV. Kel. Beting Kuala Kapias. Kec.Teluk Nibubung. Kota Tanjung Balai.

“Dari pelaku, petugas turut menyita barang bukti, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.14 (dua koma satu empat) gram dan 12 (dua belas) bungkus plastik klip transfaran berisi narkotika jenis sabu dgn berat kotor 2.23 Gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah handphone merk samsung warna putih, uang Rp.200.000, 16 plastik klip kosong, 1 dompet kecil warna biru, 1 pipet plastik serta plastik Asoi warna hitam,” ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Sabtu (20/3/2021).

Lanjut diterangkan orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, kronologis kejadian berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln. Cendrawasih Lingk IV. Kel. Beting Kuala Kapias. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai ada 1 (satu) orang Laki laki dengan ciri ciri yang sudah di informasikan memiliki Narkotika jenis shabu.

“Atas informasi tersebut sambung Kapolres, Team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Awaludin bergerak ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap Laki laki tersebut,” terang AKBP Putu Yudha.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu, kemudian setelah di introgasi, tersaangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya.

“Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor Satnarkoba guna pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian dilkukan tes awal terhadap barang bukti tersebut dengan hasil positif mengandung menthavitamine,” urai Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU No.b35 Tahun 2009, dengan anvaman hukuman minimal 5 Tahun paling lama 20 Tahun, pungkas ungkapkan AKBP Putu Yudha.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
komentar
beritaTerbaru