Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
kota
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Satres Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap seorang laki laki bernama, Nazaruddin (52) warga Jln. Cendrawasih. Lingk IV. Kel. Beting Kuala Mapias. Kec .Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai.
Nazaruddin ditangkap pada hari, Jum’at (19/3/2021) malam pukul 20.00 Wib, atas kepemilikan narkotika jenis shabu. Dari Nazaruddin, polisi juga turut menyita barang bukti shabu seberat 2,14 gram dari TKP Jln. Cendrawasih. Lingk IV. Kel. Beting Kuala Kapias. Kec.Teluk Nibubung. Kota Tanjung Balai.
“Dari pelaku, petugas turut menyita barang bukti, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.14 (dua koma satu empat) gram dan 12 (dua belas) bungkus plastik klip transfaran berisi narkotika jenis sabu dgn berat kotor 2.23 Gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah handphone merk samsung warna putih, uang Rp.200.000, 16 plastik klip kosong, 1 dompet kecil warna biru, 1 pipet plastik serta plastik Asoi warna hitam,” ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Sabtu (20/3/2021).
Lanjut diterangkan orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, kronologis kejadian berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln. Cendrawasih Lingk IV. Kel. Beting Kuala Kapias. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai ada 1 (satu) orang Laki laki dengan ciri ciri yang sudah di informasikan memiliki Narkotika jenis shabu.
“Atas informasi tersebut sambung Kapolres, Team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Awaludin bergerak ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap Laki laki tersebut,” terang AKBP Putu Yudha.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu, kemudian setelah di introgasi, tersaangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya.
“Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor Satnarkoba guna pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian dilkukan tes awal terhadap barang bukti tersebut dengan hasil positif mengandung menthavitamine,” urai Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU No.b35 Tahun 2009, dengan anvaman hukuman minimal 5 Tahun paling lama 20 Tahun, pungkas ungkapkan AKBP Putu Yudha.(W02)
Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
kota
Halal Bihalal Masyarakat Nagari Koto Laweh Sambut Bulan Suci Ramadhan diHadiri Bupati Solok.
kota
Bupati Solok Bersama Ketua TPPKK Kabupaten Solok Lakukan Aksi Donor Darah di GOR H. Agus Salim Padang
kota
MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor Beraksi Puluhan Kali
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong percepatan penyelesaian revitalisasi Stadion Teladan agar fasilitas ola
kota
Bupati Saipullah Tutup MTQ XXV Madina 2026, 250 Peserta Berkompetisi
kota
Bupati Saipullah Buka Mubes III FPPAB Madina, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Lembaga Adat
kota
Berlumpur Demi Rakyat! Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Bangun Harapan Petani Sangkunur
kota
Air Kehidupan Itu Segera Mengalir, Berkat Gotong Royong Satgas TMMD 127 Kodim 0212/TS dan Warga
kota
Di Bawah Terik Matahari, Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Jadi &039Malaikat Penolong&039 bagi Warga Sangkunur
kota