KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
kota
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Satres Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap seorang laki laki bernama, Nazaruddin (52) warga Jln. Cendrawasih. Lingk IV. Kel. Beting Kuala Mapias. Kec .Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai.
Nazaruddin ditangkap pada hari, Jum’at (19/3/2021) malam pukul 20.00 Wib, atas kepemilikan narkotika jenis shabu. Dari Nazaruddin, polisi juga turut menyita barang bukti shabu seberat 2,14 gram dari TKP Jln. Cendrawasih. Lingk IV. Kel. Beting Kuala Kapias. Kec.Teluk Nibubung. Kota Tanjung Balai.
“Dari pelaku, petugas turut menyita barang bukti, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.14 (dua koma satu empat) gram dan 12 (dua belas) bungkus plastik klip transfaran berisi narkotika jenis sabu dgn berat kotor 2.23 Gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah handphone merk samsung warna putih, uang Rp.200.000, 16 plastik klip kosong, 1 dompet kecil warna biru, 1 pipet plastik serta plastik Asoi warna hitam,” ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Sabtu (20/3/2021).
Lanjut diterangkan orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, kronologis kejadian berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln. Cendrawasih Lingk IV. Kel. Beting Kuala Kapias. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai ada 1 (satu) orang Laki laki dengan ciri ciri yang sudah di informasikan memiliki Narkotika jenis shabu.
“Atas informasi tersebut sambung Kapolres, Team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Awaludin bergerak ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap Laki laki tersebut,” terang AKBP Putu Yudha.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu, kemudian setelah di introgasi, tersaangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya.
“Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor Satnarkoba guna pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian dilkukan tes awal terhadap barang bukti tersebut dengan hasil positif mengandung menthavitamine,” urai Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU No.b35 Tahun 2009, dengan anvaman hukuman minimal 5 Tahun paling lama 20 Tahun, pungkas ungkapkan AKBP Putu Yudha.(W02)
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
kota
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
kota
sumut24.co MEDAN , Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan kemanusiaa
kota
sumut24.co ACEH, PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan berupa satu unit
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Asahan tentang Pengangkatan Pegawai Pemeri
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Pertanian menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kep
News
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
kota
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
kota
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap di Persawahan Deli Serdang
kota
Medan sumut24.co Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan, Sumatera Utara, meninjau sejumlah gereja serta melepas patroli
kota