Jumat, 26 Desember 2025

Dinilai Takut Jatuhi Hukuman Berat Terhadap Residivis H Kibal, Tokoh Pemuda Minta Kajari Tj Balai Dicopot

Administrator - Sabtu, 20 Maret 2021 09:39 WIB
Dinilai Takut Jatuhi Hukuman Berat Terhadap Residivis H Kibal, Tokoh Pemuda Minta Kajari Tj Balai Dicopot

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Tokoh Pemuda Kota Tanjung Balai meminta Kajatisu untuk mencopot jabatan Kajari Tanjung Balai, Muhammad Amin karena dinilai takut menjatuhkan hukuman berat terhadap residivis pelaku penganiayaan H Kibal. Demikian disampaikan, Syafrizal selaku Tokoh Pemuda Kota Tanjung Balai, Sabtu (20/3/2021).

Lanjut diungkapkan Syafrizal, selama ini, Muhammad Ikbal Batubara alias Kibal kerap membuat resah masyarakat Kota Tanjung alai karena melakukan aksi penganiayaan dan keluar masuk penjara.

“H Kibal ini pernah ditangkap bersama tiga rekannya AN alias Abal (37) warga Tanjungbalai, KH alias Udin (44) warga Aceh Selatan, dan TS alias Syahrul (37) warga Aceh Timur, terhadap korbannya Evin Edward Sitorus karena sakit hati masalah penggelapan kasus narkoba,” ungkapnya.

Masi dibeberkan Syafrizal, tidak hanya itu, H Ikbal juga melakukan penganiayaan terhadap korbannya bernama, Ardiansyah Putra di Kandang Lembu Mandurasa pada 2017. Terhadap kasus penganiayaan itu, Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.

Lebih lanjut sambung, Syafrizal menuturkan baru-baru ini, H Kibal juga ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap warga bernama Ibrahim Nasution.

“Namun, kenyataannya dari informasi yang saya terima Kejari Tanjungbalai yang saat ini menangani kasus H Kibal takut memberikan hukuman berat terhadap pelaku yang sudah jelas-jelas kerap mengulangi perbuatannya tersebut,” terang Syafrizal.

Oleh karena itu, Syafrizal meminta agar Kajatisu untuk mencopot Kejari Tanjungbalai dari jabatan karena dinilai melindungi pelaku kejahatan yang membuat resah masyarakat Kota Tanjungbalai.

“Warga Kota Tanjung Balai sudah sangat resah melihat perbuatan H Kibal ini. Kami meminta agar H Kibal diberikan hukuman seberatnya,” pungkasnya.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru