Kamis, 23 Juli 2026

Tokoh Pemuda Tanjungbalai Minta Terdakwa, H Kibal Harus Dihukum Berat

Administrator - Kamis, 18 Maret 2021 13:12 WIB
Tokoh Pemuda Tanjungbalai Minta Terdakwa, H Kibal Harus Dihukum Berat
MEDAN | SUMUT24.co H MK alias Kibal (44) yang menjadi tahanan Kejari Tanjung Balai harus dihukum seberat – beratnya. Soalnya terdakwa itu adalah residivis yang membuat resah masyarakat Tanjung Balai. Demikian diungkapkan, Ibrahim Nasution korban penganiayaan yang dilakukan H Kibal kepada wartawan, Kamis (18/3/2021). “Selama proses persidang JPU tidak kunjung memberikan tuntutan berat kepada H Kibal. Sehingga, saya menilai dalam kasus penganiayaan yang dialami JPU terkesan takut memberikan hukuman yang berat,” katanya. Ibrahim menerangkan bahwa saat menjalani sidang pihak JPU berkata agar secepatnya menghadirkan saksi-saksi sehingga proses putusan terhadap H Kibal secepatnya dilaksanakan. “Saya juga mendapat informasi tentang adanya intimidasi dari keluarga agar pihak kejaksaan tidak menjatuhkan hukuman berat terhadap H Kibal,” terangnya. Oleh karena itu, Ibrahim berharap agar pihak Pengadilan Negeri Kota Tanjung Balai memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada H Kibal. “Permintaan itu saya sampaikan karena H Kibal telah berulang kali melakukan aksi tindak kejahatan di Kota Tanjungbalai dan tercatat sebagai residivis,” ujarnya. Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap pelaku penganiayaan H.MIK alias Kibal setelah bebas menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Balai Yosep Antonius saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut, enggan membalas isi pesan yang disampaikan. Begitu juga kapan sidang lanjutan, jaksa tersebut  juga tidak mau menjawabnya.(red)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru