Sabtu, 30 Mei 2026

Kejari Tanjungbalai Takut Tuntut Berat Terdakwa Residivis H Kibal

Administrator - Rabu, 17 Maret 2021 12:53 WIB
Kejari Tanjungbalai Takut Tuntut Berat Terdakwa Residivis H Kibal
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Kejari Tanjungbalai takut memberikan tuntutan berat kepada terdakwa H Muhammad Ikbal Batubara alias Kibal (44) residivis pelaku tindak penganiayaan. Demikian hal itu disampaikan Ibrahim Nasution korban penganiyaan yang dilakukan H Kibal, Rabu (17/3/2021). “Selama proses persidang JPU tidak kunjung memberikan tuntutan berat kepada H Kibal. Sehingga, saya menilai dalam kasus penganiayaan yang dialami JPU terkesan takut memberikan hukuman yang berat,” katanya. Ibrahim menerangkan bahwa saat menjalani sidang pihak JPU berkata agar secepatnya menghadirkan saksi-saksi sehingga proses putusan terhadap H Kibal secepatnya dilaksanakan. “Saya juga mendapat informasi tentang adanya intimidasi dari keluarga agar pihak kejaksaan tidak menjatuhkan hukuman berat terhadap H Kibal,” terangnya. Oleh karena itu, Ibrahim berharap agar pihak Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada H Kibal. “Permintaan itu saya sampaikan karena H Kibal telah berulang kali melakukan aksi tindak kejahatan di Kota Tanjungbalai dan tercatat sebagai residivis,” harapnya. Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap pelaku penganiayaan H Muhammad Kibal alias Kibal (44)  setelah bebas menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB. Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (31/1), mengatakan H Kibal ditangkap kembali oleh Tim Sat Reskrim Polres Tanjungbalai karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap warga bernama Ibrahim Nasution. “Penangkapan itu berdasarkan nomor : Sp Kap/08/I/2021/Reskrim tanggal 27 Januari 2021 sekira Pukul 15.00 WIB. Jadi, begitu tersangka Kibal bebas menjalani hukuman perkara lain, personil kembali menangkapnya karena melakukan penganiayaan terhadap Ibrahim,” katanya. Lebih lanjut, Putu mengungkapkan tersangka Kibal untuk sementara dititipkan Lapas Pulau Simardan menunggu proses pelimpahan tahap ke Jaksa Penuntut Umum. “Penitipan tersangka Kibal itu berdasarkan hasil koordinasi antara Kapolsek Sei Tualang Raso dan Kepala Lapas,” pungkasnya.(red)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan: Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
“Sepakbola Telah Dicuri dari Rakyat”, Publik Soroti Transparansi Harga Tiket ASEAN U-19 Boys’ Championship 2026
Sukses Besar, EO Dimensi Cakrawala Indonesia Pandu Gathering Eksklusif Toyota Alphard Executive Luxury Experience di Medan
Oknum ASN Ikut Garap Lahan Eks HGU PT BSP di Asahan, Bupati Taufik : Siap-Siap Ditindak Tegas!
Semarak Idul Adha 1447 H : PSI Asahan Tebar Kebaikan, Bagikan 37 Paket Daging Kurban ke Warga Sendang Sari
Semangat Berbagi Idul Adha, DPD PSI Asahan Potong Domba Pemberian DPW Sumut untuk Warga Sekitar Kantor
komentar
beritaTerbaru