Selasa, 07 April 2026

Kejari Tanjungbalai Takut Tuntut Berat Terdakwa Residivis H Kibal

Administrator - Rabu, 17 Maret 2021 12:53 WIB
Kejari Tanjungbalai Takut Tuntut Berat Terdakwa Residivis H Kibal
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Kejari Tanjungbalai takut memberikan tuntutan berat kepada terdakwa H Muhammad Ikbal Batubara alias Kibal (44) residivis pelaku tindak penganiayaan. Demikian hal itu disampaikan Ibrahim Nasution korban penganiyaan yang dilakukan H Kibal, Rabu (17/3/2021). “Selama proses persidang JPU tidak kunjung memberikan tuntutan berat kepada H Kibal. Sehingga, saya menilai dalam kasus penganiayaan yang dialami JPU terkesan takut memberikan hukuman yang berat,” katanya. Ibrahim menerangkan bahwa saat menjalani sidang pihak JPU berkata agar secepatnya menghadirkan saksi-saksi sehingga proses putusan terhadap H Kibal secepatnya dilaksanakan. “Saya juga mendapat informasi tentang adanya intimidasi dari keluarga agar pihak kejaksaan tidak menjatuhkan hukuman berat terhadap H Kibal,” terangnya. Oleh karena itu, Ibrahim berharap agar pihak Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada H Kibal. “Permintaan itu saya sampaikan karena H Kibal telah berulang kali melakukan aksi tindak kejahatan di Kota Tanjungbalai dan tercatat sebagai residivis,” harapnya. Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap pelaku penganiayaan H Muhammad Kibal alias Kibal (44)  setelah bebas menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB. Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (31/1), mengatakan H Kibal ditangkap kembali oleh Tim Sat Reskrim Polres Tanjungbalai karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap warga bernama Ibrahim Nasution. “Penangkapan itu berdasarkan nomor : Sp Kap/08/I/2021/Reskrim tanggal 27 Januari 2021 sekira Pukul 15.00 WIB. Jadi, begitu tersangka Kibal bebas menjalani hukuman perkara lain, personil kembali menangkapnya karena melakukan penganiayaan terhadap Ibrahim,” katanya. Lebih lanjut, Putu mengungkapkan tersangka Kibal untuk sementara dititipkan Lapas Pulau Simardan menunggu proses pelimpahan tahap ke Jaksa Penuntut Umum. “Penitipan tersangka Kibal itu berdasarkan hasil koordinasi antara Kapolsek Sei Tualang Raso dan Kepala Lapas,” pungkasnya.(red)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
komentar
beritaTerbaru