Jumat, 26 Desember 2025

Tekab Polsek Sunggal Tangkap Oknum Guru Pencabul Anak Kandung

Administrator - Rabu, 17 Maret 2021 10:41 WIB
Tekab Polsek Sunggal Tangkap Oknum Guru Pencabul Anak Kandung
MEDAN | SUMUT24.co Aksi yang dilakoni seorang oknum guru disalah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kec. Medan Sunggal berinisial NIS (41), warga Jln. Setia, Kel. Tanjung Rejo, Kec. Medan Sunggal bukanlan menggambarkan perbuatan yang patut ditiru. Pasalnya, NIS yang tidak hanya sebagai guru ini juga merupakan sebagai seorang ayah dari kedua anak kandungnya yang masih sangat belia NNS (9) dan KS (6) yang dengan tega oleh NIS telah mencabulinya di rumahnya sendiri. Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah ibu kandung kedua korban berinisial I melihat suatu kejadian perubahan yang aneh terhadap kedua putrinya yang masih belia. Informasi dihimpun wartawan dari keterangan Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak, pelapor ibu kandung korban pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2021 sekira pukul 11.00 WIB, saat saksi sedang memasak dan korban sedang belajar di ruang ambal sambil selonjoran sementara pelaku sedang mengajari anak saksi yang laki-laki. Lalu saksi melihat pelaku sedang melihat pantat korban dengan wajah yang berbeda, lalu saksi bertanya kepada pelaku “Kenapa Pa?” dan pelaku menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat pantat korban. Karena penasaran, usai memasak saksi memanggil korban NNS kekamarnya dan menanyakan apakah NNS pernah bersetubuh sama bapak?” lalu korban menjawab “pernah” dan saksi bertanya “terakhir kapan?” dijawab korban “hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 kemarin itu mak, itulah yang pedih sakit kali” Mendengar keterangan anaknya, saksi segera melapor ke Polsek Sunggal guna diproses sesuai hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021, tanggal 18 Januari 2021. Lanjut Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi di Mako Polsek Sunggal dengan didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak dan Kanit Provost Aiptu S. Surbakti serta Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum, akhirnya ditetapkan NS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk sementara tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) Subs Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kapolsek mengakhiri.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru