KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polrestabes Medan Polda Sumut kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis shabu shabu dan pil ekstasi antar Provinsi.
Dalam pengungkapan itu, 2 (dua) orang terduga pelaku bandar besar narkoba berikut barang bukti 2 (dua) Kilogram Shabu turut diamankan dari berbagai tempat di Kota Medan.
Adapun kedua bandar besar dimaksud, Supriyanto alias Yanto (32), warga Jln. Husen Pamela RT 020/RW 004, Desa Samke, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke dan Desa Tanjung RT 9, Kecamatan Bendo, Kabupaten Maketan, Provinsi Jawa Timur dan Herman alias Ali (35) warga Gang Sekip, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau.
“Kedua tersangka yang ditangkap sudah masuk target operasi (TO) petugas Polrestabes Medan. Keduanya melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,†ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahan didampingi Kanit Idik II Narkoba Iptu Arjuna Bangun kepada wartawan di Polrestabes Medan, Senin (15/3/2021).
Dijelaskan Kompol Oloan, dari tersangka turut diamankan barang bukti 2 bungkus plastik yang berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan sebutan sabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 2. 000 gram dan 1 bungkus plastik yang berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan sebutan sabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 0,22 gram.
Lanjut dijelaskan Kompol Oloan Siahaan, kronologis kejadiannya pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, Supriyanto alias Yanto berangkat dari Surabaya menuju Pekanbaru, karena disuruh datang oleh temannya bernama Herman alias Ali.
Kemudian, pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021 pelaku Yanto transit dari Jakarta dan pukul 08.00 WIB, pelaku Yanto sampai di Pekan Baru dan dari sana bertemu dengan Herman alias Ali pada saat berada di Pekanbaru.
Masih Kompol Oloan, pelaku Yanto ditelpon oleh Marsel alias Omen dan Yanto lalu menyuruh Aryanto untuk berangkat ke Medan untuk mengecek pil ekstasi. Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku Yanto dan Herman alias Ali berangkat menuju Medan.
“Sampai di Medan pukul 20.00 WIB, mereka ditelpon oleh orang yang tidak dikenal dan mengarahkan menuju Mesjid Agung kemudian dijemput oleh 2 orang laki-laki yang tidak di kenal dan membonceng Yanto membawanya ke salah satu rumah yang berada di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun sedangkan Herman dibawa ke Hotel Red Doorz Oyo, di Jalan Teratai,” beber Kompol Oloan.
Selanjutnya, Yanto bertemu dengan seorang laki-laki bernama Ahmad dan memperlihatkan kepadanya sekitar dua ribu butir pil, lalu Ahmad memberikan kepada Yanto ¼ butir pil tersebut dan pil tersebut dikonsumsi oleh Yanto, tak berapa lama kemudian Yanto menelpon Marsel alias Omen dan Prasetyo dengan mengatakan, barangnya sudah dilihat dan sudah test, barangnya bagus.
Lebih jauh dibeberkan orang nomor satu di Sat Res narkoba Polrestabes Medan ini, tepat pada hari, Selasa tanggal 2 Maret 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, Marsel menelpon Yanto dan menyuruh untuk mengecek narkotika jenis shabu dari Ahmad. Tak berapa lama kemudian, Ahmad datang dan mendekati Yanto dan memperlihatkan 2 bungkus besar plastik teh Cina yang berisikan shabu kepada Tanto, lalu oleh Yanto mengetes shabu tersebut dengan cara menghisapnya. Setelah shabu dirasa oleh Yanto tersebut bagus, lalu Yanto menelpon Marcel.
“Karena narkoba yang dikonsumsi oleh Yanto terlalu banyak, Yanto duduk di belakang rumah warga, dan sekitar pukul 18.15 WIB, personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendekati Yanto dan langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 2 bungkus besar plastik teh Cina yang berisikan narkotika jenis shabu yang berada di bawah kursi dekat Yanto duduk. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi membawa Yanto ke Kantor Sat Narkoba Polrestabes Medan,” ungkap Kompol Oloan.
Kemudian, pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021 sekitar pukul 08.00 WIB, Herman alias Ali keluar dari Hotel Red Doorz Oyo dan menuju Pekan Baru. Pada hari Rabu tanggal 3 Maret 2021, saat Herman berada di Pekan Baru dia ditelpon oleh Yanto dan menyuruh agar balik ke Medan, sekitar pukul 12.00 WIB, Herman berangkat dari Pekan Baru menuju ke Medan.
“Sekira pukul 16.00 WIB Herman sampai di Medan dan langsung menuju Jalan Sei Blutu No 17-B, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Herman langsung menuju kamar Nomor 115 Hotel Grand Centra Medan, didepan kamar Hotel Herman diberhentikan oleh polisi pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis shabu dari dalam dompet milik Herman, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Herman dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polrestabes Medan. Kita juga masih memburu jaringan Yanto yang belum tertangkap ini,†tandas Kompol Oloan Siahaan.(red)
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
kota
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
kota
sumut24.co MEDAN , Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan kemanusiaa
kota
sumut24.co ACEH, PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan berupa satu unit
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Asahan tentang Pengangkatan Pegawai Pemeri
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Pertanian menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kep
News
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
kota
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
kota
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap di Persawahan Deli Serdang
kota
Medan sumut24.co Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan, Sumatera Utara, meninjau sejumlah gereja serta melepas patroli
kota