Jumat, 26 Desember 2025

Ungkap Kasus Pencurian Perhiasan Emas, Kompol Mhd Arifin : Fauzi Dihadiahi Timah Panas

Administrator - Senin, 15 Maret 2021 16:56 WIB
Ungkap Kasus Pencurian Perhiasan Emas, Kompol Mhd Arifin : Fauzi Dihadiahi Timah Panas

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur Polrestabes Medan dipimpin Kompol Mhd. Arifin SH memaparkan pengungkapan kasus pencurian perhiasan emas yang beratnya diperkirakan 150 Gram dan puluhan lembar uang dolar dan ringgit, Minggu (14/3/2021).

 

Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd. Arifin SH didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan SH MH kepada wartawan, Senin (15/3/2021) kepada wartawan menjelaskan, adapun tersangka dimaksud bernama, M Fauzi (36) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Timur, Medan Sumatera Utara.

 

“Atas kasus pencurian itu, korban kehilangan satu cincin emas mata hijau 1,16 Gram, 1 liontin dan anting emas 8,55 Gram, 1 cincin emas mata pink seberat 7,7 Gram, 1 cincin emas warna warni seberat 8,6 Gram, 2, liontin plus 1 gelang emas total seberat 29 Gam, 1 gelang, 1 kalung, 2 cincin, 1 liontin emas total seberat 103 Gram, 1 unit laptop dan uang ringgit Malaysia sebanyak 4000an Ringgit,” ujar Kapolsek Medan Timur Kompol Mhd Arifin.

 

Lanjut dikatakan orang nomor satu di Mapolsek Medan Timur, Kompol Mhd Arifin, tersangka M Fauzi ditangkap oleh personil Unit Reskrim Polsek Medan Timur setelah dilakukan pengembangan dari laporan korban, Sahlun Nasution. Bahkan sambung Kompol Mhd Arifin, tersangka diberikan hadiah timah panas dengan menembak kedua kakinya karena melawan petugas saat akan ditangkap.

 

Masih dibeberkan Kapolsek, dalam laporannya, korban mengaku kalau rumahnya di Jalan M Yacub Gang Haji Abdullah No 8 Kecamata Medan Perjuangan Kota Medan, dibobol kawanan maling saat ditinggal pergi.

 

Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengejar pelakunya. Dari hasil penyelidikan itu, kemudian personil Reskrim Polsek Medan Timur menerima informasi kalau tersangka M Fauzi (36) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Medan Timur sedang berada di Jalan Pasar 9 Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan.

 

Dari hasil introgasi, Fauzi mengaku membobol rumah korban bersama rekannya bernama Dircalindu Yunandar Nasution alias Mandra. Namun saat pengembangan untuk mengejar tersangka Mandra dan mencari barang bukti, pelaku Fauzi berpura-pura ingin ke kamar mandi.

 

“Dan berusaha menyerang petugas dengan mencoba merampas senajata api milik petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka,” jelas dia.

 

Masih Kapolsek, Fauzi membagi hasil curian itu kepada tersangka Mandra. “Diperkirakan kerugian korban Rp120 juta. Fauzi mendapatkan hasil curian Rp60 juta. Kemudian uang tersebut dibeli sepeda motor dan sejumlah barang elektronik,” ujar dia.

 

Masih Arifin, tersangka Fauzi merupakan residivis yang pernah ditahan di Polsek Dolok Sanggul. “Kasus pencurian, dengan menjalani hukuman 3 tahun penjara dan bebas tahun 2018,” terang dia.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru