Jatanras Polres Asahan Sisir Rawan, Tiga Remaja Diamankan : Dua Celurit Disembunyikan di Atap Rumah
sumut24.co ASAHAN, Guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggelar patro
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak Polrestabes Medan melalui Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus seorang laki laki tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) membobol rumah kontrakan milik warga.
Adapun laki laki tersangka dimaksud bernama, Boy Indra Samuel Nasution alias Boy warga Jalan SM. Raja Gg. Martoba I Kel. Timbang Deli Kec. Medan Amplas, Sumatera Utara ini diringkus, Team Reskrim Polsek Patumbak di Jalan SM. Raja Kec. Medan Amplas tepatnya di bawah Flyover Amplas pada hari, Kamis (25/2/2021).
Informasi dihimpun wartawan, Senin (15/3/2021), tersangka ditangkap atas laporan korban (pelapor) dengan bukti rekaman CCTV saat tersaangka melakoni aksi Curatnya di kediaman Lara Warista Simangunsong, Kamis (4/2/2021) lalu. Saat itu, tersangka berhasil mengambil harta korban berupa 1 unit HP dan 1 buah dompet berisi uang 2 juta.
Polsek Patumbak yang mendapat laporan langsung bergerak cepat. Team yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH didampingi Panit I Ipda M.Y Dabutar, SH langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan dari petunjuk CCTV tersangka berhasil diamankan.
“Dalam aksinya tersangka beraksi seorang diri. Diduga sudah memantau lokasi terlebih dahulu, tersangka masuk ke dalam rumah lewat pintu depan dengan cara memasukan tangannya melalui jendela mengambil kunci yang tergantung di pintu dalam,” ucap Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba, Senin (15/3/2021).
Dijelaskan Iptu Philip, saat pencurian terjadi, korban tengah tertidur di kamarnya. Korban sadar rumahnya dimasuki maling saat bangun pagi dan melihat pintu rumahnya dalam keadaan terbuka,†terang Kanit Reskrim.
Lanjutnya, dari pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan sudah menjual HP korban pada tukang becak di kawasan Jalan Seksama dengan harga Rp 150 ribu.
“Barang bukti yang kita amankan rekaman CCTV dan baju yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya. Tersangka kita jerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,†tutup mantan Kanit Reskrim Medan Baru ini. (W05/W02)
sumut24.co ASAHAN, Guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggelar patro
News
Dari Aspirasi Reses ke Lahan Pertanian, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani
News
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
Ternate Kelompok Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan di Kota Ternate, Maluku Utara, mengembangkan produk olahan pangan berbasis bahan lo
Tips
Abu Dhabi, UEA Etihad Airways, maskapai nasional Uni Emirat Arab, memperkenalkanEtihad Wellbeing, sebuah program terbaru yang menghadirk
News
Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 dapat menjadi acuan bersam
kota
Jakarta PT Federal International Finance (PT FIF) terus berupaya memperkuat komitmennya dalam membangun bisnis yang berintegritas, patuh,
News
Purwokerto Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyiapkan tindak lanjut kerja sama untuk
Tips
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meraih penghargaan Terbaik II atas Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Keme
News
Pangandaran, PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PTAstra dan bagian dari Astra Financial, terus memperluas manfaat
Umum