Selasa, 07 April 2026

Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Pembobol Rumah, Aksinya Terekam CCTV

Administrator - Senin, 15 Maret 2021 06:20 WIB
Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Pembobol Rumah, Aksinya Terekam CCTV

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak Polrestabes Medan melalui Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus seorang laki laki tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) membobol rumah kontrakan milik warga.

Adapun laki laki tersangka dimaksud bernama, Boy Indra Samuel Nasution alias Boy warga Jalan SM. Raja Gg. Martoba I Kel. Timbang Deli Kec. Medan Amplas, Sumatera Utara ini diringkus, Team Reskrim Polsek Patumbak di Jalan SM. Raja Kec. Medan Amplas tepatnya di bawah Flyover Amplas pada hari, Kamis (25/2/2021).

Informasi dihimpun wartawan, Senin (15/3/2021), tersangka ditangkap atas laporan korban (pelapor) dengan bukti rekaman CCTV saat tersaangka melakoni aksi Curatnya di kediaman Lara Warista Simangunsong, Kamis (4/2/2021) lalu. Saat itu, tersangka berhasil mengambil harta korban berupa 1 unit HP dan 1 buah dompet berisi uang 2 juta.

Polsek Patumbak yang mendapat laporan langsung bergerak cepat. Team yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH didampingi Panit I Ipda M.Y Dabutar, SH langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan dari petunjuk CCTV tersangka berhasil diamankan.

“Dalam aksinya tersangka beraksi seorang diri. Diduga sudah memantau lokasi terlebih dahulu, tersangka masuk ke dalam rumah lewat pintu depan dengan cara memasukan tangannya melalui jendela mengambil kunci yang tergantung di pintu dalam,” ucap Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba, Senin (15/3/2021).

Dijelaskan Iptu Philip, saat pencurian terjadi, korban tengah tertidur di kamarnya. Korban sadar rumahnya dimasuki maling saat bangun pagi dan melihat pintu rumahnya dalam keadaan terbuka,” terang Kanit Reskrim.

Lanjutnya, dari pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan sudah menjual HP korban pada tukang becak di kawasan Jalan Seksama dengan harga Rp 150 ribu.

“Barang bukti yang kita amankan rekaman CCTV dan baju yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya. Tersangka kita jerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup mantan Kanit Reskrim Medan Baru ini. (W05/W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
komentar
beritaTerbaru