Jumat, 26 Desember 2025

Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Gagalkan Transaksi Shabu 3 Orang Diamankan, 2 Diantaranya Wanita

Administrator - Minggu, 14 Maret 2021 15:38 WIB
Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Gagalkan Transaksi Shabu 3 Orang Diamankan, 2 Diantaranya Wanita

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

 

Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Satres Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil menggagalkan transaksi peredaran narkotika jenis shabu shabu pada hari, Jumat (12/3/2021) malam pukul 22.15 Wib.

 

Dari penangkapan di Jln. situ, personil Satres Narkoba Polres Tanjung Balai turut menangkap 3 (tiga) orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika, 2 (dua) diantaranya wanita. Para pelaku ditangkap dari dua lokasi berbeda yakni, di Jln. Utama. lingk IV. Kel. Pulau Simardan. Kec. Datuk Bandar Timur. Kota Tanjung Balai dan di Jln. Manggis. lingk I. Kel. Tanjung Balai kota 2. Kec. Tanjung Balai Selatan. Kota Tanjung Balai.

 

Adapun pelaku dimaksud masing masing bernama, Febri Nicolas Simanjunak alias Nico alaki laki berusia 43 Tahun, warga Jln. Manggis. Lingk I. Kel. Tanjung Balai Kota 2, Kec. Tanjung Balai Selatan. Kota Tanjung Balai.

 

Kemudian dua orang wanita yakni, Ayudiani alias Ayu (27), warga Jln. Jend Sudirman. Lingk I. Kel. Gading. Kec. Datuk bandar. Kota Tanjung Balai dan Nurlela alias Lela (29) warga Jln. Utama. Lingk XII. Kel. Pulau Simardan. Kec. Datuk Bandar Timur. Kota Tanjung Balai.

 

Dalam penangkapan itu, petugas juga tururt mengamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,17 (dua koma satu Tujuh) gram. 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dgn berat kotor 2,36 (dua koma tiga enam), 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dgn berat kotor 0,14 (Nol koma satu (empat), 1(satu) unit timbangan elektrik. dan uang Rp.240.000. serta uang Rp 20.000.

 

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan menjelaskan, ket5iga pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln. Utama lingk IV. Kel. Pulau Simardan, Kec. Datuk Bandar Timur. Kota Tanjung Balai ada 2 (dua) orang perempuan dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan didalam rumah akan melakukan transaksi Narkotika jenis shabu.

 

Atas informasi tersebut terang orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, Team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin bergerak ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap wanita tersebut di rumahnya.

 

“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya, ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 1 bungkus plastik klip transparan dgn berat kotor 2.17 gram di atas lantai di hadapan tersangka,” ujar Kapolres.

 

Kemudian sambung AKBP Putu Yudha, setelah di introgasi, tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama, Febri Nicolas Simanjuntak.

 

Berdasarkan informasi kedua wanita tersangka, Polisi kemudian menuju kelamat Jln. Manggis. Lingk I. Kel. Tanjung Balai Kota 2. Kec. Tanjung Balai Selatan. Kota Tanjung Balai untuk melakukan pengembangan ke alamat Febri Nicolas Simanjuntak.

 

“Dari hasil pengembangan petugas berhasil mengamankan tersangka an. Febri Nico Simanjuntak. dan ditemukan Barang bukti 2 bungkus narkotika jenis shabu didalam kamar rumah nya degan berat kotor 2.50. gram.,” ungkap AKBP Putu Yudha.

 

Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti berat kotor seluruhnya 4.67 gram dan dilakukan Tes awal terhadap B.Bukti adalah positif mengandung Menthafitamine.

 

“Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) yo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman, minimal 5 Tahun paling lama 20 Tahun,” pungkas AKBP Putu Yudha.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru