RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Medan Komitmen kuat pemerintah daerah dalam memperkuat peran PT Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah kembali ditegaskan melalui Ra
Ekbis
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
- RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
- Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
- Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Satres Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil menggagalkan transaksi peredaran narkotika jenis shabu shabu pada hari, Jumat (12/3/2021) malam pukul 22.15 Wib.
Dari penangkapan di Jln. situ, personil Satres Narkoba Polres Tanjung Balai turut menangkap 3 (tiga) orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika, 2 (dua) diantaranya wanita. Para pelaku ditangkap dari dua lokasi berbeda yakni, di Jln. Utama. lingk IV. Kel. Pulau Simardan. Kec. Datuk Bandar Timur. Kota Tanjung Balai dan di Jln. Manggis. lingk I. Kel. Tanjung Balai kota 2. Kec. Tanjung Balai Selatan. Kota Tanjung Balai.
Adapun pelaku dimaksud masing masing bernama, Febri Nicolas Simanjunak alias Nico alaki laki berusia 43 Tahun, warga Jln. Manggis. Lingk I. Kel. Tanjung Balai Kota 2, Kec. Tanjung Balai Selatan. Kota Tanjung Balai.
Kemudian dua orang wanita yakni, Ayudiani alias Ayu (27), warga Jln. Jend Sudirman. Lingk I. Kel. Gading. Kec. Datuk bandar. Kota Tanjung Balai dan Nurlela alias Lela (29) warga Jln. Utama. Lingk XII. Kel. Pulau Simardan. Kec. Datuk Bandar Timur. Kota Tanjung Balai.
Dalam penangkapan itu, petugas juga tururt mengamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,17 (dua koma satu Tujuh) gram. 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dgn berat kotor 2,36 (dua koma tiga enam), 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dgn berat kotor 0,14 (Nol koma satu (empat), 1(satu) unit timbangan elektrik. dan uang Rp.240.000. serta uang Rp 20.000.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan menjelaskan, ket5iga pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln. Utama lingk IV. Kel. Pulau Simardan, Kec. Datuk Bandar Timur. Kota Tanjung Balai ada 2 (dua) orang perempuan dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan didalam rumah akan melakukan transaksi Narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut terang orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, Team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin bergerak ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap wanita tersebut di rumahnya.
“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya, ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 1 bungkus plastik klip transparan dgn berat kotor 2.17 gram di atas lantai di hadapan tersangka,” ujar Kapolres.
Kemudian sambung AKBP Putu Yudha, setelah di introgasi, tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama, Febri Nicolas Simanjuntak.
Berdasarkan informasi kedua wanita tersangka, Polisi kemudian menuju kelamat Jln. Manggis. Lingk I. Kel. Tanjung Balai Kota 2. Kec. Tanjung Balai Selatan. Kota Tanjung Balai untuk melakukan pengembangan ke alamat Febri Nicolas Simanjuntak.
“Dari hasil pengembangan petugas berhasil mengamankan tersangka an. Febri Nico Simanjuntak. dan ditemukan Barang bukti 2 bungkus narkotika jenis shabu didalam kamar rumah nya degan berat kotor 2.50. gram.,” ungkap AKBP Putu Yudha.
Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti berat kotor seluruhnya 4.67 gram dan dilakukan Tes awal terhadap B.Bukti adalah positif mengandung Menthafitamine.
“Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) yo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman, minimal 5 Tahun paling lama 20 Tahun,” pungkas AKBP Putu Yudha.(W02)
Medan Komitmen kuat pemerintah daerah dalam memperkuat peran PT Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah kembali ditegaskan melalui Ra
Ekbis
Medan, Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan de
kota
Medan Sumut24.coWakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap memiliki gagasan dalam memberikan hunian yang lebih layak bagi warga yang ber
kota
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam semangat kebersamaan pasca Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera B
kota
sumut24.co Labuhanbatu, Bupati Labuhanbatu dr, Hj, Maya Hasmita Sp,Og memutasikan dokter gigi Artika Rambe dari Puskesmas Negeri Lama ke Pu
News
5 Tahun Beraksi! Terbongkar Modus Mantan Polisi dan Istri Diduga Jalankan Skema Penipuan di Internal Polres Padangsidimpuan
kota
Medan Sumut24.co Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap menegaskan bahwa perang terhadap narkoba bukan hanya soal penindakan hukum,
kota
Bank BRI Padangsidimpuan Lalai? Skandal Pinjaman &039Gelap&039 Seret 34 Polisi, Modus Gadai SK Terkuak, Rp10,2 Miliar Raib
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Tim gabungan TNI AL dan Imigrasi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non pros
News