Selasa, 07 April 2026

Kurang dari 1 X 24 Jam, Ayah Bejat Pelaku Rudapaksa Anak Kandungnya Dibekuk Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

Administrator - Sabtu, 13 Maret 2021 12:14 WIB
Kurang dari 1 X 24 Jam, Ayah Bejat Pelaku Rudapaksa Anak Kandungnya Dibekuk Sat Reskrim Polres Tanjung Balai
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai meringkus seorang laki laki berinisial Z alias Edi (47) pada, Kamis (11/3/2021) sore pukul 17.30 Wib. Z alias Edi ditangkap setelah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sesuai dengan Laporan Polisi No : LP / 88 / III / 2021 / SU / RES T.BALAI tanggal 10 Maret 2021. Z alias Edi dilaporkan oleh sang istri sendiri berinisial S (47) yang telah tega melakukan rudapaksa (pemerkosaan) terhadap anak kandung perempuanya sendiri sebut saja bernama, Melati (14) tahun yang bersetatus masih pelajar idalam rumahnya sendiri. Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan menjelaskan, kronologis awal kejadian tindak pidana persetubuhan terhadap anak terjadi pada bulan Juli 2020 sekira pukul 01.00 Wib, yang dialami oleh, Melati (nama samaran) dilakukan Z alias Edi (terlapor) ayah korban sendiri saat korban sedang tertidur. “Pada saat korban terbangun, terlapor mengancam korban agar tidak berteriak, kemudian terlapor mengeluarkan sperma nya di dalam vagina korban, perbuatan terlapor berkelanjutan terus menerus, sehingga korban hamil dan saat ini korban telah melahirkan secara normal seorang anak perempuan di klinik bidan di Kota Tanjung Balai,” ujar dikatakan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha. Lalu sambung Kapolres, pada hari Kamis tanggal 11 Maret  2021 sekira pkl. 17.00 Wib, atas laporan pelapor ibu kandung korban, setelah melakukan penyelidikan oleh Team Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh Padal Tekab, Iptu Demonstar SH, Team berhasil mengetahui keberadaan pelaku di dalam sebuah rumah kemudian team melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka Z alias Edi di Desa Sei Taman, Kec. Sei Kepayang, Kab Asahan. “Usai ditangkap, kemudian Team membawa tersangka Z alias Edi ke kantor Polres Tanjung Balai guna penyidikan lebih lanjut. Dari kasus ini kita mengamankan barang bukti 1( satu) lembar Surat Keterangan kelahiran,” ujar diungkapkan AKBP Putu Yudha.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
komentar
beritaTerbaru