Jumat, 26 Desember 2025

Kurang dari 1 X 24 Jam, Ayah Bejat Pelaku Rudapaksa Anak Kandungnya Dibekuk Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

Administrator - Sabtu, 13 Maret 2021 12:14 WIB
Kurang dari 1 X 24 Jam, Ayah Bejat Pelaku Rudapaksa Anak Kandungnya Dibekuk Sat Reskrim Polres Tanjung Balai
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai meringkus seorang laki laki berinisial Z alias Edi (47) pada, Kamis (11/3/2021) sore pukul 17.30 Wib. Z alias Edi ditangkap setelah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sesuai dengan Laporan Polisi No : LP / 88 / III / 2021 / SU / RES T.BALAI tanggal 10 Maret 2021. Z alias Edi dilaporkan oleh sang istri sendiri berinisial S (47) yang telah tega melakukan rudapaksa (pemerkosaan) terhadap anak kandung perempuanya sendiri sebut saja bernama, Melati (14) tahun yang bersetatus masih pelajar idalam rumahnya sendiri. Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan menjelaskan, kronologis awal kejadian tindak pidana persetubuhan terhadap anak terjadi pada bulan Juli 2020 sekira pukul 01.00 Wib, yang dialami oleh, Melati (nama samaran) dilakukan Z alias Edi (terlapor) ayah korban sendiri saat korban sedang tertidur. “Pada saat korban terbangun, terlapor mengancam korban agar tidak berteriak, kemudian terlapor mengeluarkan sperma nya di dalam vagina korban, perbuatan terlapor berkelanjutan terus menerus, sehingga korban hamil dan saat ini korban telah melahirkan secara normal seorang anak perempuan di klinik bidan di Kota Tanjung Balai,” ujar dikatakan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha. Lalu sambung Kapolres, pada hari Kamis tanggal 11 Maret  2021 sekira pkl. 17.00 Wib, atas laporan pelapor ibu kandung korban, setelah melakukan penyelidikan oleh Team Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh Padal Tekab, Iptu Demonstar SH, Team berhasil mengetahui keberadaan pelaku di dalam sebuah rumah kemudian team melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka Z alias Edi di Desa Sei Taman, Kec. Sei Kepayang, Kab Asahan. “Usai ditangkap, kemudian Team membawa tersangka Z alias Edi ke kantor Polres Tanjung Balai guna penyidikan lebih lanjut. Dari kasus ini kita mengamankan barang bukti 1( satu) lembar Surat Keterangan kelahiran,” ujar diungkapkan AKBP Putu Yudha.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru