Jumat, 26 Desember 2025

Tekab Polsek Medan Helvetia Ringkus Pencuri Besi Kenopi Pagar Rumah

Administrator - Sabtu, 06 Maret 2021 09:24 WIB
Tekab Polsek Medan Helvetia Ringkus Pencuri Besi Kenopi Pagar Rumah

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

 

Tersangka berinisial EHS Alias H (37) ditangkap Tekab Polsek Medan Helvetia karena telah melakukan pencurian besi, di salah satu rumah yang terletak di jalan Filisium kelurahan Helvetia Tengah kecamatan Medan Helvetia. Sabtu (06/03/2021).

 

Didampingi Panitnya Ipda Fandi.SH, Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi.S.T.K, S.I.K. menyebutkan kepada awak media pencurian besi tersebut dilakukan Tersangka pada hari Kamis tanggal 04/03/2021 sekira pukul 15.00 wib, yang mana ianya (Tersangka) seperti biasa keliling untuk mencari Botot dan membeli Botot kepada yang menjualnya.

 

Setibanya Tersangka di jalan Filisium kelurahan Helvetia Tengah Tersangka EHS alias H melihat salah satu rumah yang besi kenopi pagar samping rumah tersebut keropos.

 

“Melihat hal tersebut tersangka EHS alias H memberhentikan becaknya dan mengambil besi tersebut dengan cara menggoyangnya sambil menarik sampai lepas, karena besi kenopi pagar tersebut sudah terlepas sehingga besi tersebut terbelah dua,” ujar Kompol Pardamean.

 

Usai melaksanakan aksinya lanjut Kapolsek, tersangka meninggalkan Tkp, namun tak jauh dari Tkp, aksinya dilihat salah satu warga yang bernama Arfan Saladin Nasution, selanjutnya Arfan Nst melaporkan kejadian tersebut kepada penjaga Pos yang bernama Hormat Manurung yang mana Tersangka EHS alias H sempat meninggalkan Tkp dengan Becaknya,

 

Atas kejadian tersebut Arfan Saladin Nst menghubungi Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaen dan melaporkan prihal pencurian tersebut.

 

“Dengan geram cepat Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Ipda Theo bersama anggotanya menindak lanjuti laporan tersebut dan menangkap Tersangka EHS alias H yang tak jauh dari Tkp,” ungkap Iptu Zuhatta.

 

Ditambahkan oleh Kapolsek, dalam hal ini terhadap Tersangka EHS alias H kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke 5e pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan badan paling lama 7 tahun.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru