KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area Polrestabes Medan mengamankan 3 (tiga) orang pria terduga pelaku pungli yang menggunakan senjata tajam (sajam) saat melakoni aksinya.
Informasi dihimpun wartawan dari kepaolisian, adapun ketiga pelaku pungli yang diamankan dimaksud bernama, Syahrial Tanjung (26), warga Jln. Aksara Gg. Mandailing No. 5, Kel. Tembung, Kec. Percut Sei Tuan, M. Yasir (41), warga Jln. Sepat No. 9 D Kel. Pandau Hulu II Kec. Medan Area dan Dian Syahputra (38), warga Jln. Satria No. 29 Kel. Banten Timur Kec. Medan Perjuangan.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irianto menjelaskan kepada wartawan, ketiga pelaku ditangkap dan diamankan setelah pihak kepolisian menindak lanjuti Dumas mengenai adanya pengutipan liar (Pungli) diduga dilakukan ketiga pelaku dengan mengaku dari SPSI.
“Ketiganya ditangkap dan diamankan setelah mendapat Dumas dari pelapor a.n Pandi (20) bahwa di Jln. Sampali Simpang Jl. Gabus Kel. Pandau Hulu II Kec. Medan Area ada Pungli dilakukan para pelaku dengan menggunakan sajam,” kata Iptu Irianto.
Lanjut Iptu Irianto, ketiganya ditangkap pada hari, Rabu (3/3 2021) siang sekitar pukul 15.00 Wib oleh Tekab Medan Area yang meluncur ke TKP dan menemukan pelaku melakukan pengutipan dengan mengaku SPSI.
Lanjut Dibeberkan Iptu Irianto, sesuai dengan Dumas diatas sudah ditanyakan siapa yang melakukan pengutipan tersebut adalah yang mengaku dari SPSI, pelaku dengan mengendarai Sp Motor Mio J BK-3699-JAH mengaku dari SPSI mendatangi supir mobil Pick Up yang membawa barang Pipa.
“Seorang pelaku bernama Syahrial sempat bertengkar dengan supir Pick Up, lalu Syahrial mengeluarkan pisau dan mengancam supir. Selanjutnya pelaku (Syahrial) pergi meninggalkan TKP dan akhirnya berhasil diringkus,” ujar Kanit Reskrim Iptu Irianto sembari menjelaskan, pelaku dikenakan Pasal 368 yo 335 ayat 1 ancaman hukuman 7 tahun.(W02)
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
kota
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
kota
sumut24.co MEDAN , Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan kemanusiaa
kota
sumut24.co ACEH, PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan berupa satu unit
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Asahan tentang Pengangkatan Pegawai Pemeri
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Pertanian menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kep
News
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
kota
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
kota
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap di Persawahan Deli Serdang
kota
Medan sumut24.co Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan, Sumatera Utara, meninjau sejumlah gereja serta melepas patroli
kota