Jumat, 26 Desember 2025

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Ciduk Pengedar Shabu

Administrator - Rabu, 03 Maret 2021 11:10 WIB
Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Ciduk Pengedar Shabu

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Satres Narkoba Polres Tanjung Balai menciduk seorang laki laki pengedar narkotika jenis shabu shabu.

Adapun laki laki dimaksud berinisial AF alias Adek (31) ditangkap di dalam rumahnya Jalan S. Parman, Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 18.50 WIB.

Dari tersangka, turut juga diamankan barang bukti yang disita berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 4,30 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah handphone merk Vivo warna putih hitam, uang Rp.250.000, 1 bungkus rokok sempurna kecil kosong, dan 1 lembar tisue warna putih.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putuh Yudha Prawira, Rabu (3/3/2021) mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan di Jalan S. Parman Gang Pandan, Kelurahan Tanjungbalai, Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai didalam sebuah rumah, ada 1 orang laki laki dengan ciri-ciri yang sudah diinformasikan memiliki sabu di TKP itu.

Atas informasi itu, Tim Opsnal Unit II Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Awalludin bergerak ke TKP dan langsung mengamankam tersangka dari dalam

Pada saat tersangka diamankan, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 3 bungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 4,30 gram di atas meja di hadapannya. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti sabu itu adalah benae miliknya.

Lalu, barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba guna pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penimbangan terhadap barang bukti sabu tersebut dihadapan tersangka dengan berat kotor 4,30 gram.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru