Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan: Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
kota
Baca Juga:
- Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan: Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
- “Sepakbola Telah Dicuri dari Rakyat”, Publik Soroti Transparansi Harga Tiket ASEAN U-19 Boys’ Championship 2026
- Sukses Besar, EO Dimensi Cakrawala Indonesia Pandu Gathering Eksklusif Toyota Alphard Executive Luxury Experience di Medan
BENGKALIS | SUMUT24
Polsek Pinggir kembali ciduk pengedar narkoba, dengan tersangka TPM alias pak Alex(32) , alamat Jalan Tambak Salem Kampung Baru Desa Pangkalan Libut Kecamatan Pinggir Bengkalis, Riau.
Hal itu dijelaskan Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar SH MH didampingi Panit 1 Ipda Gogor Ristanto STrK dan Kasi Humas Polsek Bripka Juanda Marpaung di Pinggir, Selasa (2/3).
Dijelaskan, ada informasi di daerah Jalan . Lintas Pekanbaru – Duri KM. 93 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis atau tepatnya di sebuah rumah pondok di kolam Taripar dekat jembatan samsam ada terjadi transaksi narkoba, selanjutnya team opsnal Polsek Pinggir langsung bergerak cepat menindak lanjuti informasi tersebut.
Team opsnal mengamati rumah pondok yang ada di kolam Taripar tersebut dan sekira pukul 11.45 WIB team opsnal mendatangi pondok tersebut dan berhasil menemukan seorang laki-laki di dalam rumah pondok dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan , lalu team opsnal mengamankan laki laki tersebut dan dilakukan penggeledahan ditemukan kantong plastik asoi berisi bekas kotak minyak rambut kosong yang di dalamnya ada 4 bungkus plastik bening diduga keras berisi narkotika jenis shabu dan dari dalam saku celana pelaku ditemukan uang Rp 300.000 diduga keras dari hasil penjualan narkotika jenis shabu.
TPM Alias PA dan mengakui narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari BS (DPO) di daerah Balai Pungut untuk dijual dan diedarkan. Barang bukti berhasil disita dan disebut tersangka TPM diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.( Rel/C04)
Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
kota
&ldquoSepakbola Telah Dicuri dari Rakyat&rdquo, Publik Soroti Transparansi Harga Tiket ASEAN U19 Boys&rsquo Championship 2026
kota
Medan sumut24.co Event Organizer (EO) kenamaan Dimensi Cakrawala Indonesia, kembali membuktikan kelasnya dalam mengawal eventevent premiu
Ekbis
sumut24.co ASAHAN , Dunia pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Asahan digegerkan dengan tindakan tak terpuji seorang oknum Aparatur Sipil
News
sumut24.co ASAHAN , Menjadikan momen suci Idul Adha 1447 Hijriah sebagai sarana mempererat persaudaraan dan kepedulian, Dewan Pimpinan Daer
News
sumut24.co ASAHAN, Menyemarakkan perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas In
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mengukir prestasi gemilang di bidang tata kelola keuangan daerah. Kabupaten
News
BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
kota
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Galang Yang Menyimpan Sabu
kota
IPQOH Sumut Berduka Cita Hafizhah Terbaik, Dra. Hj. Nadhirah S.Q Wafat di Mekkah
kota