Selasa, 07 April 2026

Bersama Barang Bukti 10.30 Gram Shabu, Rahmat alias Ame Diringkus Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai

Administrator - Minggu, 28 Februari 2021 10:18 WIB
Bersama Barang Bukti 10.30 Gram Shabu, Rahmat alias Ame Diringkus Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Sat Res Narkoba meringkus seorang lai laki terduga pemilik Narkotika jenis shabu shabu. Adapun laki laki dimaksud bernama, Rahmat alias Ame (31), warga Jln. M. Abbas. Gang Amanah. Lingk III. Kel. Tanjung Balai Kota II. Kec. Tanjung Balai Selatan. Kota Tanjung Balai.

Rahmat alias Ame ditangkap pada hari, Jum’at (26/2/2021), sore pukul 17.00 Wib, berikut barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10,30 ( sepuluh koma tiga nol ) gram, 1 (satu) lembar tissu putih dan uang Rp. 235.000,-.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan, kronoligis penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln. M. Abbas. Gang Amanah. Lingk III. Kel. Tanjung Balai Kota II. Kec. Tanjung Balai Selatan. Kota Tanjung Balai, ada seorang laki laki dengan ciri ciri yang sudah di informasikan yang memiliki narkotika jenis shabu.

“Atas informasi tersebut, Team Opsnal unit I Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit I Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TSK yang sedang berdiri dipinggir jalan Gang Amanah, dan personil langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap TSK,” ungkap AKBP Putu Yudha.

Lanjut Kapolres, pada saat dilakukan penangkapan terhadap TSK barang bukti diduga Narkotika jenis shabu tersebut berada di tanah dekat kaki TSK sebanyak 1 (satu) bungkus plastik transfaran dibalut tissu putih yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang dibuang melalui tangan kiri TSK.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap TSK dan menemukan uang Rp. 235.000,- hasil penjualan narkotika jenis sabu yg ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan TSK.

Saat petugas menginterogasi TSK dan TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut serta dihadapan Tsk dilakukan penimbangan terhadap B.Buktinya, serta dilakukan Tes awal terhadap BB milik TSk yang hasilnya Positif mengandung Mentafetamine.

“Pasal yaang dipersangkakan, Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun paling lama 20 Tahun,” ujar Kapolres.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
komentar
beritaTerbaru