Jumat, 26 Desember 2025

Polsek Medan Kota Ringkus Pembeli 9,4 Gram Sabu

Administrator - Kamis, 25 Februari 2021 14:08 WIB
Polsek Medan Kota Ringkus Pembeli 9,4 Gram Sabu

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

 

Unit Reskrim Polsek Medan Kota, berhasil meringkus seorang pembeli merangkap penjual narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,4 gram dikawasan Multatuli Medan.

 

Informasi dikepolisian menjelaskan rencananya, barang haram tersebut akan dijual atau diedarkan kembali oleh tersangka L, warga tidak menetap tersebut.

 

“Kita melalukan penangkapan terhadap tersangka setelah menerima informasi dari masyarakat,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Marvel Ansanay Kamis (25/2/2021).

 

Dijelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Medan Kota pada Minggu (14/2/2021) sekira pukul 19.00 WIB.

 

Kemudian, Rikki memerintahkan Marvel untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka di Jalan Multatuli Lorong IV Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. “Dari tersangka kita sita barang bukti 9,4 gram sabu-sabu,” jelasnya.

 

Kepada penyidik, sambungnya, tersangka mengaku baru pertama kali membeli sabu seharga Rp 500 ribu dan berencana menjual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

 

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru