RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Medan Komitmen kuat pemerintah daerah dalam memperkuat peran PT Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah kembali ditegaskan melalui Ra
Ekbis
Baca Juga:
- RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
- Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
- Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Medan I Sumut24.co Mantan Bupati Tapanuli Tengah, Sukran Jamilan Tanjung SE, MM (53), divonis satu tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah pramuka Kab.Tapanuli Tengah sebesar Rp 364.482.000,-
Majelis Hakim Tipikor diketuai Bambang Joko Winarno yang bersidang di ruang Cakra-4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/2/2021), juga mendenda terdakwa Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, terdakwa selaku Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Tapanuli Tengah (Tapteng) telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” jelas hakim ketua.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti uang sebesar Rp. 364.482.000, yang dititipkan oleh Penasihat Hukum terdakwa kepada JPU, sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU Togap Silalahi dari Kejari Tapteng yang menuntut terdakwa satu tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, JPU juga menuntut denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan kerugian negara Rp 364.482.000, telah dibayar kepada jaksa melalui penasihat hukum terdakwa.
Perlu diketahui, Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Tapanuli Tengah yang dipimpin terdakwa Sukran Jamilan Tanjung mendapat Dana Hibah APBD Kab.Tapteng .
Sekaligus mendapat bantuan keuangan dari APBD Propinsi Sumatera Utara, melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Propinsi Sumatera Utara.
Uniknya, Gerakan Pramuka Kwartir Tapteng tahun 2012-2016 tidak pernah mengajukan proposal, tapi dalam APBD Tapteng, setiap tahunnya selalu ada alokasi dana hibah untuk Kwartir Tapteng.
Total penerimaan dana Hibah tahun 2012-2016 sebesar Rp 700 juta, namun yang terpakai untuk berbagai kegiatan kepramukaan Tapteng sebesar Rp 335.518.000.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut Rp. 364.482.000, merupakan kerugian negara. (zul)
Medan Komitmen kuat pemerintah daerah dalam memperkuat peran PT Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah kembali ditegaskan melalui Ra
Ekbis
Medan, Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan de
kota
Medan Sumut24.coWakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap memiliki gagasan dalam memberikan hunian yang lebih layak bagi warga yang ber
kota
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam semangat kebersamaan pasca Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera B
kota
sumut24.co Labuhanbatu, Bupati Labuhanbatu dr, Hj, Maya Hasmita Sp,Og memutasikan dokter gigi Artika Rambe dari Puskesmas Negeri Lama ke Pu
News
5 Tahun Beraksi! Terbongkar Modus Mantan Polisi dan Istri Diduga Jalankan Skema Penipuan di Internal Polres Padangsidimpuan
kota
Medan Sumut24.co Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap menegaskan bahwa perang terhadap narkoba bukan hanya soal penindakan hukum,
kota
Bank BRI Padangsidimpuan Lalai? Skandal Pinjaman &039Gelap&039 Seret 34 Polisi, Modus Gadai SK Terkuak, Rp10,2 Miliar Raib
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Tim gabungan TNI AL dan Imigrasi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non pros
News