Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan: Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan: Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
- “Sepakbola Telah Dicuri dari Rakyat”, Publik Soroti Transparansi Harga Tiket ASEAN U-19 Boys’ Championship 2026
- Sukses Besar, EO Dimensi Cakrawala Indonesia Pandu Gathering Eksklusif Toyota Alphard Executive Luxury Experience di Medan
Tim Reskrim Polsek Patumbak Amankan dua kawanan Pencuri setelah dipergoki warga ketika melakukan aksinya di Areal PT Palmec Jalan MG Manurung, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Amplas. Sabtu (06/02/21) lalu.
Dua pelaku yang diduga sudah malang melintang dalam aksi pencurian ini berinisial, RA (25) warga Dusun Makmur, Desa Lorong Tanjung, Kecamatan Aceh Timur dan MR (26) Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH kepada membenarkan penangkapan tersebut.
Philip menjelaskan, aksi kedua pelaku ini di PT Palmec yang berada di Jl MG Manurung, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, dua sekawan ini dipergoki korban dan menghubungi Polsek Patumbak dan tak lama kita datang untuk menangkap kedua pelaku dan memboyongnya ke Komando.
Informasi yang dihimpun, tersangka yang diduga sudah memantau lokasi awalnya masuk ke dalam pekarangan PT Palmec dengan cara melompat pagar. Sesampainya didalam, keduanya pun langsung mengambil barang-barang yang berada didalam pabrik.
“Jadi saat beraksi, salah satu warga melihat dan langsung melaporkannya pada karyawan pabrik. Selanjutnya diteruskan ke kita (Polsek Patumbak) dan langsung kita tindak lanjuti dengan mengamankan tersangka dilokasi,†ungkap Kanit Philip. Rabu (24/2/2021).
Dijelaskan Philip, dari kedua tersangka kita mengamankan barang bukti 1 buah pipa besi, 1 buah besi bekas dan 6 lembar seng.
“Dari pengakuan korban sudah sering terjadi aksi pencurian didalam pabrik. Kita menduga sudah sering melakukan aksinya dan masih kita dalami. Kedua pelaku ini dapat kita jerat dengan, Pasal 363 ayat 2 subs 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,†tutup mantan Kanit Reskrim Medan Baru ini.(W05)
Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
kota
&ldquoSepakbola Telah Dicuri dari Rakyat&rdquo, Publik Soroti Transparansi Harga Tiket ASEAN U19 Boys&rsquo Championship 2026
kota
Medan sumut24.co Event Organizer (EO) kenamaan Dimensi Cakrawala Indonesia, kembali membuktikan kelasnya dalam mengawal eventevent premiu
Ekbis
sumut24.co ASAHAN , Dunia pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Asahan digegerkan dengan tindakan tak terpuji seorang oknum Aparatur Sipil
News
sumut24.co ASAHAN , Menjadikan momen suci Idul Adha 1447 Hijriah sebagai sarana mempererat persaudaraan dan kepedulian, Dewan Pimpinan Daer
News
sumut24.co ASAHAN, Menyemarakkan perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas In
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mengukir prestasi gemilang di bidang tata kelola keuangan daerah. Kabupaten
News
BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
kota
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Galang Yang Menyimpan Sabu
kota
IPQOH Sumut Berduka Cita Hafizhah Terbaik, Dra. Hj. Nadhirah S.Q Wafat di Mekkah
kota